Jokowi Sudah Setujui Aturan Insentif Fiskal untuk Maskapai Penerbangan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK menjanjikan akan memberikan insentif fiskal ke maskapai penerbangan agar harga tiket pesawat bisa murah. Kebijakan mengenai insentif fiskal tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari ke depan. Saat ini, aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Berita terakhir aturan yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses administrasi," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).
Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mendukung industri penerbangan. Baik dari sisi operator penerbangan maupun seluruh instansi terkait lainnya.
"Jadi pemerintah bukan bagi-bagi sharing loss saja, tapi pemerintah sudah tetapkan pemberian itu. Itu sudah disetujui presiden tinggal dirilis, akan berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon) 50 persen tadi," ungkap dia.
Adapun pembebasan pengenaan PPN nantinya, berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
"Intinya adalah PP yang mengatur mengenai impor alat angkut tertentu dan jasa terkait dengan itu, tidak dipungut PPN nya. Waktu itu sudah dijelaskan jasa apa saja yang tidak dipungut PPN, seperti jasa leasing, jasa maintenance dan sebagainya," pungkas Susi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) akan segera terbit. Sejauh ini, para menteri terkiat sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Sudah (diteken para Menteri)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaDiresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta
Jokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.
Baca Selengkapnya