Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Arus Barang Impor, Bea Cukai Mudahkan Penyerahan SKA Melalui E-mail

Jaga Arus Barang Impor, Bea Cukai Mudahkan Penyerahan SKA Melalui E-mail Petugas Bea Cukai. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan fasilitas impor berupa tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi), sebagai akibat pandemi virus corona (Covid-19), Bea Cukai telah menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020, berupa pemberian fleksibilitas terhadap penyerahan lembar asli surat keterangan asal (SKA) atau Invoice Declaration yang seharusnya diserahkan berupa fisik secara tatap muka, kini dapat dikirimkan melalui surat elektronik.

Sebelumnya, Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk importasi barang dari China. Namun, seiring dengan meluasnya dampak Covid-19 ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia, serta untuk mengurangi intensitas tatap muka dan menerapkan social distancing, maka fleksibilitas ini diperluas demi kelancaran administrasi impor.

Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020. Untuk dapat mengklaim tarif preferensi atas fleksibilitas tersebut, maka barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus membuat surat pernyataan sesuai contoh format yang ditetapkan dan menyerahkan scan/pindaian berwarna atas SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean melalui e-mail dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran. Lembar fisik asli dari dokumen tersebut dapat diserahkan ke Bea Cukai dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender.

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut: (1) barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, (2) importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, (3) lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan/atau (4) hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid, maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.

Terhadap penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya SE-07/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya