Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin impor belum dibuka, industri garam terancam berhenti

Izin impor belum dibuka, industri garam terancam berhenti garam. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Keran izin impor garam industri belum dibuka oleh pemerintah. Hal ini membawa dampak signifikan kepada industri.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara mengatakan dengan izin impor yang belum dibuka, akan menyebabkan industri berhenti.

"Ini akan sangat berpengaruh terhadap ketersediaan bahan baku, baik untuk industri maupun konsumsi. Akibatnya industri akan berhenti berproduksi karena ketiadaan bahan baku," ujar Cucu di Jakarta, Jumat (14/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan belum keluarnya izin impor lantaran perintah undang-undang yang harus ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Belum keluar izin karena ada UU nomot 7/2016 yang mensyaratkan rekomendasi dari KKP," jelas Ode.

Hal berbeda, disampaikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan untuk izin semuanya ada di tangan Kementerian Perdagangan.

"Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," jelas Brahmantya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP