Ini syarat bagi IKM dapatkan layanan kemudahan impor
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang bergerak di industri kecil dan menengah agar dapat meningkatkan ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan ada beberapa prosedur untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Di antaranya badan usaha yang tergolong dalam IKM harus mengajukan permohonan dengan memenuhi beberapa kriteria.
"Kriterianya antara lain harus memiliki kegiatan IKM yang dibuktikan dengan izin usaha industri. IKM juga harus bersedia untuk mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, dan sudah memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun," ujar Heru di Boyolali, Senin (30/1).
Selain itu, para pelaku usaha juga harus menyerahkan dokumen di antaranya NPWP, SPT, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.
"Permohonan tersebut dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai. Petugas kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan waktu paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap," imbuhnya.
Heru berharap, fasilitas yang diberikan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha IKM. Selain itu IKM juga semakin bergairah dalam memasarkan produknya ke luar negeri. Sehingga tenaga kerja yang terserap juga diharapkan dapat semakin meningkat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya