Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini strategi cegah penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja

Ini strategi cegah penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja Ilustrasi rokok elektrik. Shutterstock/scyther5

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration/FDA) pada September lalu, telah mengeluarkan pernyataan bahwa penggunaan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik di kalangan remaja Amerika Serikat telah mencapai tahap epidemi.

Ini usai FDA menemukan ada lebih dari dua juta pelajar baik tingkat SMA maupun SMP yang menggunakan rokok elektrik sepanjang tahun 2017.

FDA juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja dan menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut agar peredaran rokok elektrik tidak disalahgunakan. Hukum federal di Amerika Serikat sendiri melarang praktik penjualan produk rokok elektrik pada remaja di bawah usia 18 tahun.

Komisaris FDA Scott Gottlieb mengakui pihaknya telah lalai memperhitungkan daya tarik rasa dari rokok elektrik terhadap remaja. Untuk itu, penggunaan rokok elektrik yang dapat menyebabkan ketergantungan pada remaja harus diakhiri.

Berdasarkan survei National Youth Tobacco pada 2016 lalu, sebanyak 1,7 juta pelajar SMA dan 500 ribu pelajar SMP mengakui bahwa mereka mengonsumsi rokok elektrik dalam rentang waktu 30 hari terakhir saat survei dilakukan.

Selain itu, FDA masih terus mempelajari rokok elektrik sebagai salah satu produk tembakau alternatif yang bisa membantu perokok dewasa untuk berhenti secara bertahap mengingat produk ini berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional yang penggunaannya dengan cara dibakar.

"Sampai saat ini, FDA berpendapat bahwa rokok elektrik sebagai alternatif bagi perokok dewasa untuk menghentikan kebiasaan mereka yaitu dengan beralih ke produk tembakau yang berpotensi memiliki tingkat risiko lebih rendah. Bagi kami, hal ini merupakan kesempatan untuk memanfaatkan potensi dari teknologi baru, dimana perokok bisa tetap mendapatkan nikotin, namun dengan potensi risiko yang lebih sedikit daripada rokok karena tidak adanya proses pembakaran," kata Gottlieb melalui keterangan resminya, Jumat (26/10).

Jika berkaca dari negara lain seperti Inggris, penggunaan produk tembakau alternatif ini telah diatur dalam sebuah peraturan, termasuk batasan umur siapa saja yang bisa menggunakannya. Pada bulan Mei 2017, Inggris mulai memperketat aturan penggunaan rokok elektrik seperti pengurangan ukuran isi ulang, pengurangan ukuran tangki dan cartridge, hingga pengetatan pada pengguna remaja di bawah umur.

Selain Inggris, Selandia Baru juga sudah menerapkan aturan terkait penggunaan produk tembakau alternatif. Seperti contoh, rokok elektrik tidak boleh dijual dalam kemasan polos, hanya boleh dikonsumsi oleh konsumen yang berusia 18 tahun ke atas, dan menerapkan regulasi khusus iklan rokok elektrik yang bertujuan mengurangi daya tariknya bagi masyarakat yang tidak merokok dan remaja di bawah umur.

Di Indonesia, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak Juli 2018 lalu.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada kebijakan yang secara khusus mengatur batasan umur penggunaan produk tembakau alternatif di Indonesia, namun beberapa penjual produk rokok elektrik atau vape di Indonesia sudah berinisiatif melakukan pencegahan penggunaan produk tersebut pada remaja di bawah umur. Misalnya, Vaporizer Jakarta, yang sejak awal 2018 menerapkan kebijakan verifikasi kartu identitas calon pembeli yang membeli rokok vape.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), juga sudah membekali para pengusaha vape yang berada di bawah naungannya agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penjualan produk vape. Salah satu yang diatur dalam SOP tersebut adalah anggota APVI dilarang menjual produk kepada remaja di bawah umur.

Ketua APVI Aryo Andrianto pun berharap pemerintah segera merumuskan regulasi produk tembakau alternatif yang sesuai dengan tingkat risiko dan profil produk ini, dengan mengacu pada kajian dan bukti ilmiah. Menurutnya, pengusaha pun juga harus bekerja sama dalam pencegahan ini.

"Karena jika secara ilmiah produk ini terbukti memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok, maka sudah sepatutnya aturan pemerintah disesuaikan. Selain mengatur tentang pembatasan usia bagi pembeli produk tembakau alternatif, aturan tersebut seyognyanya juga mencakup bagaimana memberikan edukasi yang akurat terkait produk tembakau alternatif, aturan terkait produk, penjualan, iklan, promosi dan sponsorship, sekaligus ketentuan yang jelas mengenai tempat-tempat yang dapat digunakan untuk mengonsumsinya," kata Aryo.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa

WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya