Ini Sanksi Bagi Pelaku Kartel Tiket Pesawat dan kargo Versi KPPU
Merdeka.com - Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga tiket pesawat (kartel) serta menaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.
Bila dugaan tersebut terbukti benar, maka KPPU akan memberikan sanksi kepada maskapai sesuai acuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Ya kalau memang masih dalam UU sekarang ya sekarang. Maksimal Rp 25 miliar (hukuman denda). Tapi nanti kita lihat lah. Kita akan konsultasi kalaupun itu ada, soalnya ada masa peralihan UU yang baru," jelas Guntur di Jakarta, Senin (21/1).
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebuah regulasi yang diterbitkan pada 5 Maret 1999 lewat persetujuan Presiden RI kala itu, Bacharuddin Jusuf Habibie.
Dalam Pasal 5 aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Bila ketentuan itu dilanggar, sesuai Pasal 48 Ayat 2, dituliskan pelaku diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 tahun.
Saat ini, Komisi VI DPR RI terus membahas adanya revisi UU Nomor 5 tahun 1999 dengan beberapa pihak, baik pelaku usaha hingga Kementerian Perhubungan. Namun, amandemen kebijakan masih terhenti lantaran adanya salah satu poin revisi yang kerap diperdebatkan, mengenai perubahan bentuk sanksi.
Dalam gagasan UU baru ini, disebutkan besaran sanksi maksimal berganti dari Rp 25 miliar menjadi 25 persen dari penjualan, serta adanya tambahan kewajiban membayar 10 persen denda sebagai syarat pengajuan banding.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca Selengkapnya