Ini nasib perusahaan yang tak terpilih kelola jaringan gas suatu daerah
Merdeka.com - Badan Pengatur Hulu (BPH) Migas akan melakukan penataan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas. Hal ini sesuai dengan amanat Permen ESDM No 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Harya Adiyawarman, menegaskan badan usaha yang tidak dipilih menjadi pengelola tetap akan tetap memiliki hak mengelola WJD dalam jangka waktu 15 tahun atau sampai habis masa kontrak. Sedangkan, badan usaha pemenang akan mengelola hingga 30 tahun.
"Existing, kita hargai sampai kontraknya habis, tapi dia tidak boleh berkembang. Misalnya punya konsumen satu, mau punya satu lagi tidak boleh. Yang boleh hanya yang menang lelang," kata dia saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (6/2).
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan bila badan usaha yang menang lelang tersebut kembali menggandeng badan usaha lain untuk bekerja sama. "Saya menang, saya bisa juga kerja sama dengan BU lain," tuturnya.
Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Fansurullah Asa, mengatakan penataan WJD yang akan dilakukan pemerintah akan berdampak pada jaringan gas yang sudah beroperasi atau eksisting. Dalam wilayah jaringan gas yang sudah ada, terdapat beberapa badan usaha pengelola. Dengan adanya penataan WJD, hanya akan ada satu badan usaha yang akan mengelola WJD.
"Bagaimana di wilayah itu, akan ada satu Badan Usaha. Yang mana paling besar, dominan, nanti melalui sidang komite kita putuskan," ungkapnya.
Terkait penetapan badan usaha pengelola, pihaknya akan berkomunikasi dengan perusahaan eksisting. "Yang existing, kita akan lihat yang sudah jalan yang dedicated hilir. Kita panggil diskusi," jelas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
Wamen BUMN juga menjelaskan, produksi migas hulu Pertamina saat ini telah mencapai lebih dari 1 juta barrel per hari.
Baca SelengkapnyaPertagas Siap Tambah Ketersediaan LNG di Jawa dan Bali, Begini Strategi Dilakukan Perusahaan
Kerja sama memungkinkan untuk dikembangkan ke berbagai bentuk lainnya yang akan mendukung bisnis dan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.
Baca SelengkapnyaJaga Keandalan Operasi Gas Bumi, PGN Siapkan Tim Penanganan Gangguan Siaga 24 Jam
Jika terjadi gangguan pasokan gas, portofolio LNG dapat dimanfaatkan untuk menjaga layanan penyaluran gas bumi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaPKB Tancap Gas, Mulai Jaring Calon Kepala Daerah di Sulsel untuk Pilkada 2024
PKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.
Baca Selengkapnya