Ini Alasan Buruh Tolak Rencana Upah per Jam di Omnibus Law
Merdeka.com - Rancangan Omnibus Law yang di dalamnya mengubah aturan skema upah per bulan menjadi per jam menimbulkan pertentangan konstitusi. Baik itu UUD 1945 maupun UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal pengupahan. Oleh karenanya, buruh menolak skema upah per jam.
"Dengan ditetapkannya (skema upah per jam) itu, sudah dipastikan Indonesia tidak lagi memiliki upah minimum sebagai jaring pengamanan kepastian upah," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) utusan dari KSPI, Iswan Abdullah, di Jakarta, Sabtu (28/12).
Iswan juga mengatakan, perubahan skema upah tidak pernah dibicarakan sebelumnya dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional. "Jika upah per jam itu benar diberlakukan, dikhawatirkan akan berimplikasi tidak ada lagi upah minimum."
Adanya perubahan skema upah per jam, menurut Iswan, akan membuat keberadaan UMP terkikis dan perlahan akan menghilang. Perusahaan dikhawatirkan akan bersikap semena-mena atas upah yang diberikan pada pekerja. Kemudian akan terdampak pada masyarakat miskin absolut.
"Terjadinya masyarakat miskin absolut karena dipastikan UMP tidak ada lagi. Padahal, filosofinya sebagai jaring pengamanan," ujarnya.
Jamninan Sosial Akan Hilang
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comJaminan sosial yang diberlakukan atas adanya standar UMP, dipastikan akan ditiadakan. Hal itu terjadi karena pengusaha merasa tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pembayaran jaminan sosial lagi.
"Kalau ini (upah per jam) berlaku, maka jaminan sosial akan hilang beban perusahaan untuk membayar itu. Karena standarnya UMP," jelas Iswan.
Hal itu, Iswan mengkhawatirkan, akan ada defisit jaminan sosial yang berlaku di Indonesia. Seperti BPJS Kesehatan. "Defisit BPJS Kesehatan karena pengusaha tidak mendaftarkan pegawainya," tutup Iswan.
Reporter Magang: Nurul Fajriyah
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya