Industri Kecil Ikut Produksi Masker dan APD, Bantu Pemerintah Perangi Covid-19
Merdeka.com - Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat siap untuk memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) guna membantu pemerintah yang berjuang melawan pandemi virus corona jenis baru atau dinamai Covid-19.
"Sebanyak 88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami, menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih melalui siaran pers pada Senin (6/4).
Menurutnya, kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, Industri IKM sanggup membuat 20 hingga 250 buah per hari.
Kendati demikian, baru terdapat 55 persen IKM yang memahami standar pembuatan masker. Sehingga, 77,5 persen IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.
Dia mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker non-medis, mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM dinilai mampu memproduksinya.
Masker Non Medis
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comProduk masker non-medis setidaknya harus dibuat dua lapis agar bisa menyaring dengan lebih maksimal. Pelaku usaha IKM dapat membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena bukan masker medis yang harus melewati izin produksi guna memenuhi aturan SNI.
Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan kelangsungan usaha IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya Covid-19 dengan memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil. Namun, Gati mengingatkan agar para pelaku usaha IKM melakukan self-declare atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, seperti wajib menyebutkan bahwa masker yang di produksi bukan masker medis.
"Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain, ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang memenuhi syarat mutu tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, untuk produk penyanitasi tangan atau hand sanitizer, Gati mendorong IKM harus memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Karena sejumlah pelaku usaha IKM, diakuinya telah mampu membuat produk masker dan APD yang tengah menjadi primadona untuk menekan penyebaran virus covid-19. Sehingga dinas atau instansi terkait diharapkan membelanjakan anggarannya kepada IKM domestik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya