Indosat Teken Tiga Perjanjian Strategis, Fokus Perkuat Bisnis Dark Fiber di Indonesia

Langkah ini dilakukan bersama anak usaha PT Aplikanusa Lintasarta dan investor PT Ainfrastruktur Indonesia Raya.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Indosat Teken Tiga Perjanjian Strategis, Fokus Perkuat Bisnis Dark Fiber di Indonesia
Indosat Teken Tiga Perjanjian Strategis, Fokus Perkuat Bisnis Dark Fiber di Indonesia (Merdeka.com)

PT Indosat Tbk menandatangani sejumlah perjanjian strategis terkait pengembangan bisnis infrastruktur dark fiber di Indonesia. Langkah ini dilakukan bersama anak usaha PT Aplikanusa Lintasarta dan investor PT Ainfrastruktur Indonesia Raya sebagai bagian dari rencana restrukturisasi dan investasi aset jaringan kabel optik.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/5), penandatanganan dilakukan pada 6 Mei 2026 dan mencakup amandemen perjanjian investasi, perjanjian jual beli saham bersyarat, hingga perjanjian pemegang saham. Rangkaian transaksi tersebut menjadi fondasi pembentukan struktur usaha baru untuk pengelolaan aset dark fiber dan sistem terkait di Indonesia.

Dalam keterbukaan informasi, Indosat bersama Lintasarta dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya menandatangani tiga dokumen utama. Ketiganya meliputi Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Investasi (A&R Perjanjian Investasi), Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), serta Shareholders Agreement (SHA).

"Pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan, Lintasarta, dan Investor telah menandatangani A&R Perjanjian Investasi, CSPA dan SHA yang mengatur kerangka investasi antara para pihak terkait usaha infrastruktur dark fiber dan sistem terkait yang dijalankan serta dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di Indonesia," tulis Chief of Legal and Regulatory PT Indosat Tbk, Reski Damayanti.

Perjanjian tersebut mengatur kerangka investasi terkait usaha infrastruktur dark fiber yang dijalankan dan dimiliki oleh Indosat serta Lintasarta. Kedua perusahaan diketahui memiliki dan mengelola aset berupa jaringan kabel optik di Indonesia.

Dalam skema transaksi tersebut, investor akan mengambil alih suatu perusahaan target secara tidak langsung melalui perusahaan baru yang nantinya akan ditentukan. Perusahaan baru itu kemudian akan menjadi entitas utama yang menguasai mayoritas saham perusahaan target.

Rencana transaksi juga mencakup pengalihan aset jaringan ke perusahaan target melalui kombinasi penyetoran modal non-tunai atau inbreng, pembiayaan utang, dan transaksi tunai. Setelah proses rampung, para pihak akan menjadi pemegang saham langsung di perusahaan baru tersebut.

Selain aspek investasi, para pihak juga mengatur mekanisme operasional, tata kelola, dan hubungan antar pemegang saham dalam perusahaan baru melalui SHA yang telah ditandatangani.

Indosat mengungkapkan terdapat perubahan penting dalam struktur transaksi dibandingkan rencana awal yang disepakati pada Desember 2025. Semula, perusahaan yang akan mengakuisisi perusahaan target dirancang sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Namun, para pihak kemudian sepakat mengubah struktur tersebut sehingga entitas pengakuisisi tidak lagi berupa perusahaan terbuka, melainkan perusahaan tertutup. Perubahan inilah yang menjadi dasar penandatanganan A&R Perjanjian Investasi terbaru.

Perseroan menjelaskan bahwa meski CSPA dan SHA telah ditandatangani, kedua perjanjian itu belum efektif secara hukum. Keberlakuannya masih bergantung pada pemenuhan berbagai kondisi prasyarat yang disepakati para pihak. Dengan demikian, seluruh tahapan transaksi masih akan melalui proses lanjutan sebelum dapat direalisasikan secara penuh. Ketentuan detail mengenai pelaksanaan transaksi nantinya akan diatur lebih lanjut dalam dokumen definitif terpisah.

A&R Perjanjian Investasi sendiri disebut sebagai dokumen awal yang memuat kerangka umum transaksi, termasuk komitmen para pihak, tahapan pelaksanaan, serta syarat penyelesaian transaksi.

Manajemen Indosat menegaskan bahwa penandatanganan A&R Perjanjian Investasi, CSPA, dan SHA tidak memberikan dampak signifikan maupun merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Lintasarta merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara langsung sebesar 72,36%. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Investor.

Perseroan akan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan dengan keseluruhan pelaksanaan Rencana Transaksi, sebagaimana relevan.

Rekomendasi