Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia dan Dunia Terus Matangkan Metode Penarikan Pajak Digital

Indonesia dan Dunia Terus Matangkan Metode Penarikan Pajak Digital Sri Mulyani. © Kemenkeu.go.id

Merdeka.com - Selama masa pandemi Covid-19, perkembangan transformasi digital berkembang pesat. Tidak sedikit pelaku UMKM yang bisa bangkit dengan masuk dalam ekosistem ekonomi digital melalui platform e-commerce.

"Banyak bisnis termasuk UMKM yang bisa survive di tengah pandemi dengan bertransformasi melalui digital platform," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam International Conference on Digital Transformation in Customs, Jakarta, Selasa (16/3).

Terlebih Indonesia saat ini berada di peringkat ke-4 di dunia dari sisi penetrasi pengguna internet aktif. Angka ini pun akan terus bertumbuh.

Perkembangan ini harus ditangkap pemerintah sebagai peluang pendapatan negara. Pajak dalam ekonomi digital ini juga telah menjadi isu penting yang dibahas para menteri keuangan dalam forum negara G20.

"Ini menjadi pendapat yang paling dicermati karena semua negara tidak bisa menghindari transformasi digital," kata dia.

Meski sudah menjadi pembicaraan internasional namun, belum ada perjanjian kesepakatan yang pasti akan hal ini. "Namun di level global belum ada kesepakatan bagaimana membangun sistem yang adil dan penarikan pajak secara transparan," katanya.

Menteri Sri Mulyani mengatakan adanya pajak digital ini akan menghadirkan mekanisme baru penghitungan pajak. "Indonesia telah memungut PPN intangible elektronis sistem sejak Juli 2020 dan telah menghasilkan pendapatan yang signifikan," kata dia.

Di sisi lain, bea masuk juga perlu mendapatkan kejelasan dalam ekonomi digital. Di forum internasional, tema ini akan terus dibahas. OECD pun berharap agar hal ini segera mendapatkan kesepakatan.

Kemenkeu Tunjuk e-Bay dan Nordvpn Pemungut Baru Pajak Digital Mulai 1 Februari 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk e-Bay Marketplace GmbH dan Nordvpn SA sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua perusahaan ini akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.

"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN pajak perdagangan melalui sistem elektronik maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/1).

Dia memastikan DJP Kemenkeu akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia agar jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri terus bertambah.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," katanya.

Dengan tambahan dua entitas usaha ini, maka terdapat 53 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.

Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan To The New Private Limited.

Nexmo Inc, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, Valve Corporation, dan PT Tokopedia.

PT Global Digital Niaga, beIN Sports Asia Pte Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, Netflix Pte. Ltd, eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Siti Atikoh Ganjar Beberkan Kendala UMKM di Indonesia Susah Berkembang
Siti Atikoh Ganjar Beberkan Kendala UMKM di Indonesia Susah Berkembang

Atikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen

Baca Selengkapnya
Ajak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal
Ajak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal

Ratusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!
Ingin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!

Yuk, ketahui beberapa jenis iklan yang bisa dilakukan melalui platform digital.

Baca Selengkapnya
Curhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha
Curhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha

Ada banyak hal dinilai para perajin perlu mendapat perhatian, di antaranya akses permodalan karena selama ini perajin hanya mengandalkan bantuan modal.

Baca Selengkapnya
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu

Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Lobi-Lobi China Berkaitan Ekonomi Digital Memang Nyata, Ini Buktinya
Lobi-Lobi China Berkaitan Ekonomi Digital Memang Nyata, Ini Buktinya

Perusahaan raksasa dunia yang lain bisa melihat ini menjadi celah atau dipandang sebagai buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya