Indef soal Gaji PNS Tak Naik: Anggaran untuk Belanja Pegawai Sudah Terlalu Besar
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Widodo) telah menyampaikan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2020. Salah satu isinya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima kenaikan gaji. Melihat kebijakan tersebut, ada beberapa asalan yang sudah dipertimbangkan oleh pemerintah.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menyampaikan bahwa alokasi gaji pegawai saat ini memang sudah terlalu besar. Posisi sekarang sudah berada di angka 25 persen dari total APBN.
"Dengan pola yang sekarang ini, kalau pemerintah harus menaikkan gaji pegawai, maka porsinya bisa melampaui 25 persen. Masa seperempat dari APBN kita habis untuk belanja gaji saja," ucap Enny Sri Hartati saat dihubungi Merdeka.com, Selasa, (20/8).
Walaupun rata-rata gaji pegawai golongan bawah tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang membuat alokasi gaji mencapai 25 persen dari APBN adalah tunjangan untuk eselon, biaya perjalanan dinas, dan honor-honor lainnya.
Selain itu, bila gaji dinaikan, ini akan memberatkan alokasi dana untuk pensiun. Jadi, Enny melihat bahwa perhatian utama pemerintah adalah mengenai struktur gaji pensiun.
Tak hanya itu, Enny juga menilai bahwa harus ada tata kelola manajemen. Menurutnya, gaji pegawai tidak hanya dilihat hanya berdasarkan golongan, tetapi juga pada keahlian dan volume kerjanya.
"Ini tergambarkan betapa carut marutnya tata kelola atau manajemen dari ASN kita gitu. Di satu sisi menimbulkan beban yang sangat besar agregat terhadap APBN. Di sisi lain, ada renumerasi pegawai-pegawai yang kelas menengah ke bawah. Bahkan, tidak lebih dari UMP. Jadi, yang paling utama bukan persoalannya naik atau tidaknya, tapi ditata dulu bagaimana tata kelola dari pendayagunaan aparatur," jawabnya.
Dia menilai bahwa yang dapat menjadi solusi untuk perbaikan tata kelola ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurutnya, tugas MenPAN-RB adalah membentuk kembali birokrasi sehingga menjadi efesien dan ada keadilan.
"Jadi, kalau misalnya ada pegawai yang gajinya lebih tinggi, alasannya bisa dari sisi risiko. Jadi, tidak hanya berdasarkan golongan. Kalau MenPAN-RB bisa memetakan itu, saya yakin efisiensi akan cukup signifikan," tuturnya.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya