Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef Kritik Rencana Pemerintah Beri Suntikan Modal Rp152 Triliun ke BUMN

Indef Kritik Rencana Pemerintah Beri Suntikan Modal Rp152 Triliun ke BUMN gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mengkritik kebijakan pemerintah yang hendak memberikan suntikan dana kepada sejumlah BUMN terdampak krisis virus corona (Covid-19).

Menurutnya, pemberian modal sebesar Rp152,15 triliun kepada 12 perusahaan pelat merah tersebut perlu dipertimbangkan lebih matang.

"Pertanyaannya adalah apakah memang BUMN ini efisien atau enggak? Ini perlu ditinjau kembali, mana BUMN-BUMN yang perlu mendapat PMN," ujar dia dalam bincang-bincang virtual, Jumat (15/5).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah akan menyalurkan suntikan dana Rp152,15 triliun yang diberikan dalam tiga skenario, yakni penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan (investasi).

Penyaluran PMN senilai Rp25,27 triliun akan menjadi hak 5 BUMN, antara lain PT PLN (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Sementara untuk pembayaran kompensasi sebesar Rp94,23 triliun ditujukan untuk 3 BUMN besar seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan Perum Bulog.

Sedangkan alokasi dana investasi Rp32,65 triliun akan diterima oleh 6 BUMN, yakni Perum Bulog, PT Garuda Indonesia Tbk, PTPN, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel Tbk, dan Perum Perumnas.

Pemerintah Diminta Lebih Selektif

Aviliani menyatakan, pemerintah seharusnya lebih selektif untuk memberikan dana darurat kepada 12 BUMN tersebut. Semisal, lebih memprioritaskan perusahaan negara yang menanggung hajat hidup orang banyak.

"Kenapa? Karena misalnya terkait dengan listrik, terus bahan bakar. Tapi kalau yang enggak perlu menurut saya enggak harus dikasih PMN. Jadi menurut saya harus ditinjau kembali PMN-nya, tidak kepada semua BUMN," tuturnya.

"Malah ini adalah era bisa melakukan merger atau akuisisi terhadap BUMN-BUMN yang sebenarnya sudah tidak efisien atau tidak efektif," dia menandaskan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT Sunindo Bakal Gelontorkan Belanja Modal Rp327,4 Miliar di Tahun 2024
PT Sunindo Bakal Gelontorkan Belanja Modal Rp327,4 Miliar di Tahun 2024

PT SUNI Bakal Gelontorkan Belanja Perseroan telah mencapai 30,5 persen target laba bersih tahun.Modal Rp327,4 Miliar di Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun

Pembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Modal Utang Rp500.000 ke Tetangga, Bisnis Dimsum Kautsar Kini Raup Omzet Miliaran Rupiah
Berawal dari Modal Utang Rp500.000 ke Tetangga, Bisnis Dimsum Kautsar Kini Raup Omzet Miliaran Rupiah

Perjalanan hidup Kautsar tidak berjalan mulus. Sebagai anak ketujuh dari tujuh bersaudara, dia menyaksikan perjuangan orangtua-nya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya