Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Hapuskan Denda Paspor Hilang atau Rusak Karena Bencana Banjir

Imigrasi Hapuskan Denda Paspor Hilang atau Rusak Karena Bencana Banjir Ilustrasi paspor. ©Shutterstock/Brian A Jackson

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham akan membebaskan korban terdampak banjir dari denda penerbitan untuk paspor yang rusak atau hilang karena bencana banjir.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando dikutip Antara di Jakarta, Senin (6/1).

Para pemegang paspor yang terkena musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir.

"Surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai pemegang paspor berdomisili," kata dia.

Selanjutnya, setelah melapor dengan melengkapi persyaratan tersebut maka pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan berita acara pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Wujud Simpati Ditjen Imigrasi

ditjen imigrasi rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kebijakan terbaru ini menurutnya menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespons musibah bencana banjir yang dialami warga masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia.

"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," ucapnya.

Dengan aturan itu, para pemegang paspor yang seharusnya dikenakan biaya beban atau denda karena kerusakan paspor, hanya akan dibebankan biaya normal seperti pembuatan baru.

Jika bukan karena bencana banjir, pemegang harus membayar denda sebesar Rp500.000 jika paspor mengalami kerusakan dan Rp1.000.000 kalau pemegang menghilangkan paspornya.

"Bagi yang terkena banjir tidak membayar denda, hanya membayar normal sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP