Ikuti Perintah Erick Thohir, Garuda Indonesia Evaluasi Anak dan Cucu Perusahaan
Merdeka.com - Menteri BUMN, Erick Thohir telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 diterbitkan pada 12 Desember 2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dalam aturan ini Erick melarang BUMN membentuk anak usaha perusahaan.
Menanggapi itu, PT Garuda Indonesia (Persero) mendukung aturan tersebut.
"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mendukung sepenuhnya Keputusan Menteri BUMN terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan," kata PLT Dirut PT Garuda Indonesia (Persero), Fuad Rizal dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/12).
Saat ini, Garuda Indonesia memiliki 7 anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan. Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place, Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.
Lakukan Evaluasi
Pihaknya bersama dengan dewan komisaris akan melakukan pengkajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap anak dan cucu perusahaan Garuda Indonesia. Fuad mengatakan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama dalam hal ini penerbangan.
Saat ini kata Fuad Garuda Indonesia telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendiri anak atau cucu perusahaan baru dan tidak sesuai dengan bisnis penerbangan.
"Kami telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak atau cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan," tulis Fuad.
Erick Thohir Singgung Anak Usaha BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir menyinggung soal perusahaan pelat merah yang memiliki banyak anak usaha hingga disebut cucu dan cicit. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.
Arya merujuk pada perusahaan air minum yang merupakan bagian dari anak, cucu, hingga cicit perusahaan BUMN. Menurutnya, jumlah perusahaan air minum terlalu banyak.
"Ini bayangkan ada 11 perusahaan air minum. Kok, banyak sekali? Ini lah yang kita akan lihat lagi," ujar Arya di gedung Kementerian BUMN, Rabu (20/11).
Lanjut Arya, Erick mempertanyakan apa dasar pembentukan anak usaha tersebut. Dirinya akan menelusuri kinerja masing-masing anak usaha. Bila alasan pembentukannya cocok dengan lini bisnis, bahkan kinerjanya baik, maka perusahaan akan dilanjutkan.
"Nanti akan kami konsolidasikan, dilihat mana yang bisa digabung. Kalau rugi dan itu (bisnis air minum) bukan core-nya, ya dievaluasi ulang, bahkan kalau bisa tutup," imbuh Arya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya
Erick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaErick Thohir: Posisi Indonesia Naik ke Peringkat 3 di SGIE
Posisi tersebut naik satu peringkat dibanding dengan tahun sebelumnya, yang menempati urutan ke-4.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya
Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Beri Hadiah Mobil LIstrik untuk Eselon I dan II, Penghematan BBM 60 Persen
Kampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional bagian dari strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pemimpin di sektor EBT.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaErick Thohir: Indonesia Bisa Geser Posisi Malaysia dari Puncak Peringkat SGIE
SGIE merupakan laporan menyeluruh yang memberikan gambaran mendalam tentang keadaan ekonomi Islam secara global.
Baca SelengkapnyaProfil Soerjadi Soerjadarma, KASAU Pertama yang Jadi Pelopor Berdirinya Penerbangan Komersil di Indonesia
Pria ini menjadi pelopor adanya industri penerbangan komersil sekaligus menjabat KASAU pertama.
Baca Selengkapnya