Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haruskah Warga Pakai Masker SNI?

Haruskah Warga Pakai Masker SNI? Ilustrasi masker kain. ©Pexels/Ketut Subiyanto

Merdeka.com - Di era 'new normal' sekarang, masker adalah satu barang penting yang tidak boleh lupa dibawa. Sebab, masker diyakini sebagai salah satu alat untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona saat berada di luar rumah.

Meski demikian, seiring dengan membanjirnya ragam masker yang beredar di pasaran, mulai dari berbahan katun, spandex, hingga medis, tentu banyak pertanyaan di benak masyarakat, masker seperti apa dan bagaimana yang aman digunakan serta dapat melindungi. Sebagaimana diketahui, penularan Covid-19 bisa melalui droplet dari batuk, bersin, dan kontak langsung maupun udara.

Belum lama ini, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Beragam tanggapan pun muncul di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sudah memproduksi masker non medis dalam jumlah banyak. Mereka khawatir produk masker yang tidak berlabel SNI tidak bisa dijual ke pasaran.

Namun BSN menegaskan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain itu tidak bersifat wajib diterapkan untuk saat ini. Sebab, sifatnya masih sukarela dan belum ada aturan yang mewajibkan masyarakat atau pelaku UMKM menggunakan masker SNI.

"Saat ini masih sukarela, jadi ada pilihan mau sertifikasi atau tidak, misal di pasaran boleh menjual yang SNI atau tidak (itu tidak wajib)," ujar Deputi Bidang Pengembangan Standariasi BSN, Nasrudin Irawan yang dikutip dari bsn.go.id

Menurut Nasrudin, masyarakat juga masih bebas memilih apakah mau mengikuti masker SNI atau tidak. Pada prinsipnya BSN tidak mempunyai kewenangan mewajibkan SNI, tetapi hanya menetapkan saja. "Jika kedepannya ada Kementerian terkait yang mempertimbangkan dan memutuskan, maka masker wajib mengikuti SNI," tuturnya.

Masyarakat Tak Perlu Langsung Beli Masker Kain Baru

Senada dengan Nasrudin, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh mengatakan bahwa aturan baru tersebut bersifat panduan bagi pelaku industri atau UMKM agar mampu menghasilkan masker kain yang lebih aman dan berkualitas. Sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor di masa kedaruratan kesehatan ini.

"SNI ini lebih bertujuan untuk panduan, bagaimana pelaku industri bisa membuat masker kain yang lebih aman, lebih baik. Juga bisa menjadi standar baru bagi produk impor. Jadi yang mau memproduksi masker SNI itu lebih baik," ungkapnya

Elis menambahkan, menentukan produk masker kain yang lebih aman dan terpercaya akan berdampak baik bagi kesehatan masyarakat sendiri. "Sehingga, kepada masyarakat tidak ada kewajiban harus beli masker baru. Ini hanya untuk mengedukasi dalam mendapatkan masker yang lebih baik untuk kesehatan pula," ucapnya.

Ketentuan Masker SNI

Sebelumnya, BSN dalam SNI 8914:2020 juga menjelaskan bahwa masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu:

Tipe A yakni masker kain untuk penggunaan umum dengan filtrasi 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri dengan ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe B dan memiliki tekanan differensial dengan ambang batas ≤ 15.

Tipe C untuk filtrasi partikel dengan ambang batas ≤ 21 serta efisiensi filtrasi partikulat yang memiliki ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe C.

Sebenarnya, standar SNI ini tidak hanya mengatur ketentuan masker kain yang aman. Namun, juga mengatur beberapa poin yang lainnya yaitu pengujian masker, penandaan masker, serta cara mencuci masker kain.

BSN menyebutkan bahwa pedoman masker SNI ini menjadi pedoman bagi industri yang ingin memproduksi masker. Sehingga pabrik bisa menyesuaikan minimum kualitas hasil produksinya dari standar tersebut. SNI ini juga menjadi standar untuk masker impor yang akan datang ke Indonesia.

Industri yang membuat masker kain juga harus mencantumkan merek pada kemasan, negara pembuat (impor), jenis serat setiap lapisan, anti-bakteri, tahan air, pencantuman label 'cuci sebelum dipakai', petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain. Selain itu, masker kain harus dikemas satu per satu dalam wadah plastik.

Meskipun masih bersifat sukarela, dengan penerbitan SNI ini, diharapkan dapat memandu pelaku usaha untuk memproduksi masker kain yang sesuai. Peraturan ini juga bisa memandu masyarakat dalam memilih masker yang sesuai untuk penggunaan selama masa pandemi seperti saat ini.

Selanjutnya

Selain mengatur soal produksi masker, standarisasi masker ini juga mengatur tentang cara mencuci masker kain yang baik dan benar. Begini cara mencuci masker sesuai SNI:

- Cuci tangan terlebih dahulu menggunakan sabun dan air mengalir

- Rendam masker dalam larutan air dan detergen selama 10 menit

- Setelah 10 menit, tekan masker dengan lembut dan perlahan. Jangan mengucek atau mencuci masker terlalu keras karena bisa mengurangi efektivitas masker

- Bilas sampai bersih dengan air mengalir

- Jemur masker di tempat yang terpapar sinar matahari, panas, dan memiliki ventilasi udara yang baik

- Akhiri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir

Dengan adanya peraturan ini, membuat kita harus menjadi semakin sadar karena tidak semua masker bisa digunakan untuk beraktivitas dengan aman.

Reporter Magang : Brigitta Belia

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus
Pakai Masker, Hasto PDIP Cerita Kena Flu Karena Polusi: Maklum Jakarta Lama Enggak Diurus

Hasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Buruknya Kualitas Udara di Tangsel, Warga Diimbau Pakai Masker
5 Fakta Buruknya Kualitas Udara di Tangsel, Warga Diimbau Pakai Masker

Tingkat polusinya bahkan melampaui standar aman dari WHO.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus

Polisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.

Baca Selengkapnya