Harga jual dan pembelian kembali emas Antam kompak turun Rp 5.000
Merdeka.com - Harga emas batangan di unit bisnis pengolahan dan penjualan PT Aneka Tambang di Pulogadung kembali dibuka turun Rp 5.000 ke posisi Rp 578.000 dibanding perdagangan kemarin di Rp 583.000 per gram. Dikutip dari laman resmi logammulia, Rabu (8/6).
Hari ini, harga emas di Jakarta dijual pada kisaran Rp 538.600 hingga Rp 578.000 per gram. Harga tersebut mulai terbesar untuk ukuran terkecil 1 gram dan harga terkecil untuk ukuran terbesar sebesar 500 gram.
Sementara, harga penjualan kembali juga dibuka turun Rp 5.000 menjadi Rp 523.000 per gram dari Rp 528.000 per gram di hari sebelumnya.
Harga emas 1 per gram Rp 578.000
Harga emas 5 per gram Rp 549.000
Harga emas 50 per gram Rp 540.000
Harga emas 100 per gram Rp 539.500
Harga emas 250 per gram Rp 539.000
Harga emas 500 per gram Rp 538.600.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga emas batangan yang dijual di Pegadaian turun hingga Rp31.000 per gram.
Baca SelengkapnyaIni daftar terbaru harga emas antam pada Jumat, 12 April 2024.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada data terakhir Kamis (18/4/2024), harga emas batangan Antam di Pegadaian sudah menembus Rp1.369.000 per gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaJamur ini hanya tumbuh di tempat tertentu, biasanya di dataran tinggi.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.
Baca SelengkapnyaLima hari sebelum lebaran harga bawang merah berkisar Rp35.000-Rp45.000/kilogram. Namun, saat ini harganya mencapai Rp65.000-Rp70.000/kilogram.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya