Grab nilai tarif bawah transportasi online hambat kompetisi usaha
Merdeka.com - Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan no.26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.
"Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik," kata Tri Sukma seperti dikutip Antara, Sabtu (21/10).
Meski demikian, dia bisa menerima alasan pemerintah dalam menetapkan tarif tersebut untuk mencegah adanya perang harga antar perusahaan aplikasi yang akhirnya menimbulkan monopoli atau predator pricing pasar.
Menurutnya, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.
Standar pelayanan tersebut bisa berupa penggantian ban, aki dan perbaikan kendaraan lainnya sehingga mobil berjalan dengan baik dan keselamatan serta kenyamanan penumpang terjamin.
Hingga kini, pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan batas tarif baru taksi online akan dibagi sesuai zonasi wilayah. Dari 35 provinsi, akan ada 2 jenis tarif yang diberlakukan yaitu tarif wilayah 1 dan wilayah 2.
Wilayah satu terdiri dari Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan wilayah 2 terdiri dari Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Sementara itu, rencana tarif yang akan diterapkan pertama, untuk wilayah 1 akan dipatok tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilo meter (Km) dan batas atas Rp 6.000 per Km.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?
Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami
Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca SelengkapnyaCurhat Pedagang: Harga Beras Bertahan Mahal Jelang Bulan Puasa, Pelanggan Terus Berkurang
Kenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca SelengkapnyaTarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaViral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal
Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya