Merdeka.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menegaskan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun yang didapat perusahaan akan digunakan untuk biaya pemeliharaan hingga modal kerja.
Pemberian PMN itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
"Jadi Rp7,5 triliun ini kami konsisten akan digunakan untuk maintenance, restorasi dan pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dikutip dari Antara Jakarta, Selasa (6/12).
Irfan menuturkan, secara proporsi, dari total PMN sebesar Rp7,5 triliun, sebanyak 60 persen akan dialokasikan untuk maintenance (pemeliharaan) dan restorasi serta pemenuhan maintenance reserve. Sedangkan sisa 40 persen akan dialokasikan untuk modal kerja berupa bahan bakar, biaya sewa dan biaya restrukturisasi.
"Tidak ada satu sen pun yang kita pakai untuk pembayaran utang," tegasnya.
Meski progresnya cukup signifikan, masih terdapat hal yang perlu dilakukan Garuda sehubungan dengan pencairan PMN dan konversi utang, yaitu pemenuhan syarat pencairan PMN maksimal di tangga 22 Desember 2022 dan penerbitan PP Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebelum tanggal 20 Desember 2022.
"Masih ada dua PP yang masih kita kejar, di mana satunya untuk kajian konversi OWK dan satu lagi perubahan struktur kepemilikan Garuda," katanya.
Saat ini prosesnya sudah berada di Sekretariat Negara menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sebelum diteken oleh Presiden.
"Ini sudah selesai di Setneg, sedang menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, setelah itu kemudian prosesnya akan meminta tanda tangan Pak Presiden. Mudah-mudahan kita bisa proses sebelum beliau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," katanya.
Ada pun latar belakang diperlukannya PMN dan konversi utang adalah agar Garuda dapat memenuhi syarat Perjanjian Perdamaian. PMN akan dilakukan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan konversi OWK dan utang kreditur melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). [idr]
Baca juga:
Pasca Putusan PKPU, Utang Garuda Indonesia Susut Hampir 50 Persen
Sempat Berhenti Beroperasi, Bandara Kertajati Kembali Layani Penerbangan Umrah
Buruan, Garuda Indonesia Online Travel Fair 2022 Tawarkan Diskon hingga 80 Persen!
Beli Tiket Garuda Indonesia Kini Bisa Bayar Pakai Akulaku Paylater, Begini Caranya
Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Langsung Denpasar - Seoul, Catat Jadwalnya
Advertisement
Penentuan Harga BBM Non Subsidi di Negara ASEAN
Sekitar 47 Menit yang laluMendag Bantah Pengusaha Nakal Bikin Minyakita Langka di Pasaran
Sekitar 1 Jam yang laluTak Ada Dana PEN, Penanganan Kemiskinan di 2023 Pakai Anggaran Kementerian/Lembaga
Sekitar 1 Jam yang laluKeuangan BPJS Kesehatan di 2024 Berpotensi Defisit Lagi, Ini Penyebabnya
Sekitar 2 Jam yang laluDi Forum ASEAN-BAC 2023, Kadin akan Bahas Akses Digital Hingga Keamanan Pangan
Sekitar 2 Jam yang laluKPPU Duga Kelangkaan MinyaKita Akibat Ulah Pengusaha Nakal
Sekitar 3 Jam yang laluMenteri PUPR Bangun 47 Tower Apartemen Buat ASN di IKN: Supaya Tak Merusak Hutan
Sekitar 3 Jam yang laluASEAN Jadi Kawasan dengan Ekonomi Terbesar Kelima di Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluJantung dan Kanker Paling Banyak Kuras Anggaran BPJS Kesehatan
Sekitar 4 Jam yang laluHarga MinyaKita Naik, KPPU Bakal Panggil Kemendag dan Kemenperin
Sekitar 7 Jam yang laluJokowi Waspadai Inflasi: Terutama Urusan Beras dan Minyak Goreng
Sekitar 7 Jam yang laluDirut BPJS Kesehatan Kesal Ada RS Minta Fotocopy Dokumen ke Pasien: Cukup KTP Saja
Sekitar 7 Jam yang laluBanyak Sektor Industri, IKN Berpotensi Jadi Daerah Maju Seperti Batam
Sekitar 7 Jam yang laluJelang Ramadan, MinyaKita Langka dan Harga Naik
Sekitar 7 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 9 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 12 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 6 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Wajah Garang Jaksa Baca Replik, Tegaskan Hargai Putri Bak Bunda Maria
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 6 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 8 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 15 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluBRI Liga 1: Pencetak Gol Persebaya Merata di Semua Lini, Aji Santoso Berharap Konsistensi
Sekitar 1 Jam yang laluMarselino Ferdinan Berkarier di Belgia, Bek Persebaya Juga Ingin Main ke Luar Negeri
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami