Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM tak mau revisi Peraturan menteri yang dibatalkan MA

ESDM tak mau revisi Peraturan menteri yang dibatalkan MA

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan membuat revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012 terkait peningkatan nilai tambah mineral yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pihaknya tidak akan merevisi aturan tersebut.

Alasannya, aturan tersebut telah disempurnakan di Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012. "Kan sudah ada Permen No 11 tahun 2012 yang merevisi Permen No 7 tahun 2012. Kalau di Permen 7 dinyatakan tidak boleh ekspor, di Permen 11 boleh ekspor tetapi dengan syarat," ujar Thamrin di Kementerian ESDM, Jumat (11/1).

Thamrin mengatakan, terbitnya dua aturan ini sebenarnya untuk kepentingan nasional jangka panjang. Salah satunya untuk memberikan nilai tambah di dalam negeri dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Ini kan prinsipnya agar tidak lagi mengekspor barang mentah. Nilai tambah itu bagus tidak untuk negara," kata Thamrin.

Dalam Permen ESDM No 11 tahun 2012, ekspor mineral masih diizinkan dengan sejumlah syarat seperti pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Pertambangan Rakyat harus clean and clear. Pemegang IUP OP dan IPR juga harus melunasi kewajiban keuangan kepada negara, dan menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Jika memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka perusahaan akan mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar dan surat persetujuan ekspor. Ekspor mineral yang dilakukan para eksportir terdaftar ini juga akan dikenai bea keluar sebesar 20 persen.

Permen ESDM No. 7/2012 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan dengan No. 09/P/HUM/2012 itu meminta pemerintah sebagai pihak termohon mencabut Pasal 8 ayat 3, Pasal 9 ayat 3, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 21 dalam beleid itu.

Pasal 8 ayat 3 berbunyi, rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen atas nama Menteri. Pasal 9 ayat 3 berisi aturan Kemitraan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen atas nama Menteri.

Pasal 10 ayat 1 memuat pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi berdasarkan hasil studi kelayakan, tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian atau tidak dapat melakukan kerja sama atau kemitraan harus berkonsultasi dengan Dirjen.

Di Pasal 10 ayat 2 disebutkan, berdasarkan hasil konsultasi Dirjen dapat menunjuk pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambangnya.

Sementara Pasal 21 berbunyi pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Permen itu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Mentan: Mekanisasi Pertanian Dibutuhkan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Eks Mentan: Mekanisasi Pertanian Dibutuhkan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Ini memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Apresiasi Pertamina karena Optimalkan Layanan Jelang Nataru 2024
Menteri ESDM Apresiasi Pertamina karena Optimalkan Layanan Jelang Nataru 2024

Menteri ESDM berdialog dengan manajemen dan pekerja Pertamina dan melihat langsung kesiapan Kilang Cilacap.

Baca Selengkapnya