Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM: Investasi mulai berkurang sejak adanya UU Migas

ESDM: Investasi mulai berkurang sejak adanya UU Migas Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengaku investasi migas dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Hal ini di sebabkan diberlakukannya Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001.

"Kalau jangka panjang, berbagai kondisi goncangan pertama itu UU Migas 2001, artinya investasi mulai berkurang sejak 2001. Ini regulasi yang harus kita susun secara konsisten. Regulasi harus kita buat konsisten dan atraktif untuk investor migas di hulu untuk jangka panjang," ujar Wirat dalam diskusi Energi Kita yang digagas merdeka.com, RRI, Sewatama, IJTI, IKN dan IJO di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2).

Kemudian jika dilihat dari sisi lain turunnya investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak. "Untuk jangka pendek sangat dipengaruhi harga minyak. Saat tinggi, investasi mencapai USD 20,3 miliar. Tapi dengan harga minyak turun terus tinggal USD 11 miliar jadi cukup banyak di sisi hulu," ujarnya.

"Sedangkan di sisi hilir harusnya kita banyak benefit dengan harga minyak yang turun. Tapi ternyata masih stabil sekitar USD 1 miliar. Kita harap dengan kilang Bontang, Tuban, cadangan operasional dan cadangan penyangga kita harap investasi akan maju pesat sekali mengambil adanya minyak yang murah," sambungnya.

Untuk itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menarik investor agar berinvestasi migas di Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 79.

"Revisi PP 79 supaya menarik untuk investor, gross split dengan sistem yang sebelumnya itu birokratis sekali, dari temuan reserve sampai berproduksi itu 16 tahun. Padahal waktu yang diperlukan itu cuma 6 tahun dengan regulasi gross split kita harapkan bisa lebih cepat lagi," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP