Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM: Aturan baru soal listrik agar swasta tak seenaknya sendiri

ESDM: Aturan baru soal listrik agar swasta tak seenaknya sendiri Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, M Jarman menjelaskan terkait terbitnya 3 aturan soal listrik berbentuk Peraturan Menteri beberapa waktu lalu. Menurut Jarman, penerbitan salah satu aturan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik supaya pengembang atau perusahaan swasta menaati kesepakatan.

Saat ini perusahaan swasta perusahaan yang tak menaati aturan akan dikenakan pinalti atau denda.

"Permen 10 melihat perkembangan selama ini pengembang dapat seenaknya sendiri. Kalau tidak sesuai kena pinalti, atau malah mungkin habis uangnya otomatis PPA batal," kata Jarman diskusi Energi Kita: "Heboh Kebijakan Baru Listrik, Bagaimana Nasib Proyek 35 ribu MW?", di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/2).

Dia berharap, dengan terbitnya Permen tersebut, perusahaan swasta yang ikut proyek mempunyai keahlian dalam bidang kelistrikan dan kemampuan finansial yang besar. Selain itu, jika perusahaan tersebut mempunyai masalah internal, pihak Kementerian ESDM atau lembaga terkait tak akan ikut campur.

"Diharapkan itu jual beli pengembang punya keahlian dan kemampuan finasial. Ada kondisi keuangan antar mereka, ya antar mereka yang selesaikan, jangan kita ikut campur," kata dia.

Di kesempatan sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, Permen tersebut sudah tepat dikeluarkan pemerintah. Namun Permen Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik harus dikaji kembali.

Dalam Permen tersebut, pembelian listrik ditetapkan maksimal 85 persen dari biaya pokok produksi setempat. Peraturan tersebut kurang tepat dengan pembangkit listrik besar dan mengurangi iklim investasi di Indonesia.

"Rawan Permen 12 ini memang ketentuan 85 persen BPP setempat atau paling tinggi nasional perlu harus dilaksanakan. Menurut saya kebijakan ini bukan kebijakan tepat kalau pemerintah mendorong energi baru apalagi EBT 35 persen," tukasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan

Dia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya