ESDM: Aturan baru soal listrik agar swasta tak seenaknya sendiri
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, M Jarman menjelaskan terkait terbitnya 3 aturan soal listrik berbentuk Peraturan Menteri beberapa waktu lalu. Menurut Jarman, penerbitan salah satu aturan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik supaya pengembang atau perusahaan swasta menaati kesepakatan.
Saat ini perusahaan swasta perusahaan yang tak menaati aturan akan dikenakan pinalti atau denda.
"Permen 10 melihat perkembangan selama ini pengembang dapat seenaknya sendiri. Kalau tidak sesuai kena pinalti, atau malah mungkin habis uangnya otomatis PPA batal," kata Jarman diskusi Energi Kita: "Heboh Kebijakan Baru Listrik, Bagaimana Nasib Proyek 35 ribu MW?", di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/2).
Dia berharap, dengan terbitnya Permen tersebut, perusahaan swasta yang ikut proyek mempunyai keahlian dalam bidang kelistrikan dan kemampuan finansial yang besar. Selain itu, jika perusahaan tersebut mempunyai masalah internal, pihak Kementerian ESDM atau lembaga terkait tak akan ikut campur.
"Diharapkan itu jual beli pengembang punya keahlian dan kemampuan finasial. Ada kondisi keuangan antar mereka, ya antar mereka yang selesaikan, jangan kita ikut campur," kata dia.
Di kesempatan sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, Permen tersebut sudah tepat dikeluarkan pemerintah. Namun Permen Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik harus dikaji kembali.
Dalam Permen tersebut, pembelian listrik ditetapkan maksimal 85 persen dari biaya pokok produksi setempat. Peraturan tersebut kurang tepat dengan pembangkit listrik besar dan mengurangi iklim investasi di Indonesia.
"Rawan Permen 12 ini memang ketentuan 85 persen BPP setempat atau paling tinggi nasional perlu harus dilaksanakan. Menurut saya kebijakan ini bukan kebijakan tepat kalau pemerintah mendorong energi baru apalagi EBT 35 persen," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaDia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya