DPR: Pelarangan ekspor tidak sesuai dengan hukum usaha pertambangan
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR, Falah Amru mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang ekspor konsentrat mentah terhitung mulai 12 Januari 2014 silam. Meskipun setelah itu diberikan kelonggaran ekspor dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti membangun smelter, membayar bea keluar dan lain sebagainya.
Menurut Falah, penafsiran pemerintah dalam bentuk pelarangan ekspor maupun kebijakan memperbolehkan ekspor mineral dengan batas waktu 12 Januari 2014 sama sekali tidak sesuai dengan maksud pasal 102 dan 103 UU Minerba.
"Selain itu, kebijakan pelarang ekspor tidak sesuai dengan politik hukum usaha pertambangan. Pasal 5 UU Minerba adalah pengendalian produksi dan ekspor dalam rangka menjaga kepentingan nasional," ucap Falah di Jakarta, Kamis (16/2).
Falah menegaskan, pemegang IUP nasional seharusnya dijaga, dirawat dan dibina agar bisa mendukung penguasaan negara terhadap sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Regulasi harus dapat memberi keadilan dan kepastian bagi keberlangsungan pengusaha tambang oleh badan hukum yang diberi izin oleh pemerintah.
"Hanya saja, beberapa ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 masih membuka ruang untuk hadirnya ketidakseimbangan di atas," katanya.
Terkait pemahaman dan tafsir pemerintah bahwa batas akhir pelaksanaan kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian tambang yang diatur dalam pasal 103 selambat-lambatnya 5 tahun, menurut Falah itu dimaksudkan bagi semua pemegang IUP.
"Dalam ketentuan Peralihan UU Minerba yaitu dalam pasal 170 hanya KK-lah yang diwajibkan pemurnian selambatnya 5 tahun sejak UU disahkan. Pemerintah harus tegas kepada semua pemegang KK," katanya.
Selanjutnya, Falah menilai pemerintah telah keliru dengan kebijakan yang memberlakukan batas waktu bagi pemegang KK kepada pemegang IUP. Pemerintah telah membebani pemegang IUP untuk memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. "Pada saat bersamaan hal tersebut membuka ruang terjadinya monopoli dalam penjualan hasil tambang yang telah dimurnikan ke luar ngeri."
Dia meminta agar pemerintah memberi ruang bagi pemegang IUP skala kecil dan menengah secara proporsional untuk melakukan ekspor biji mineral. "Yang harus diterapkan adalah kebijakan pengendalian ekspor, bukan pelarangan ekspor."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya