DPR: Jonan jangan membenahi yang sudah benar
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta mengkaji ulang kebijakan penutupan konter tiket di bandara. Sebab, keputusan rencana bakal dijalankan15 Februari tersebutdinilai melanggar Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan.
"Kami menghargai upaya Menhub untuk menata dunia penerbangan kita. Tapi jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator," katanya Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Yudi Widiana Adia, di Jakarta, kemarin.
Pasal 131 beleid tersebut menyebut pembukaan konter tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara. Kemudian, pasal 195 juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis) dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Salah satu peran bandara adalah sebagai pintu gerbang perekonomian. Itu diatur dalam pasal 194-195. Dengan demikian, jelas sekali bahwa berbisnis di bandara termasuk membuka konter tiket tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, kenapa harus ditutup kalau itu untuk memudahkan calon penumpang dan menggerakkan perekonomian?"
Menurut Yudi, menghilangkan percaloan tak tepat untuk dijadikan alasan penutupan konter. Sebab, percaloan hanya bisa hilang jika ada pengawasan ketat dan tindakan tegas dari regulator dan otoritas bandara
"Sebagai lembaga pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan, bukan dengan menutup konter,” Kata Yudi.
Justru, katanya, penutupan konter tiket bakal mengakibatkan penurunan pelayanan di bandara. Karena calon penumpang dadakan bakal kesulitan mendapatkan tiket pesawat.
"Disisi lain, percaloan akan semakin marak karena tiket yang tidak tersedia."
Atas dasar itu, menurut Yudi, penutupan konter bukan hal mendesak harus dilakukan Jonan dalam membenahi dunia penerbangan Indonesia. Prioritas Jonan saat ini adalah memenuhi target menaikkan level keselamatan maskapai nasional satu tingkat menjadi kategori I, sesuai standar Federation Aviation Administration (FAA), pada Mei 2015. Dengan begitu, maskapai penerbangan nasional bisa menjelajah ke Eropa dan Amerika.
"Menhub punya target ambisius dibidang penerbangan yaitu menaikan kategori penerbangan kita dari kategori 2 menjadi kategori 1," katanya.
"Untuk bisa mendapatkan predikat itu, maka 600 catatan ICAO (organisasi penerbangan sipil dunia) harus ditindaklanjuti dan dibenahi. Jangan membenahi yang sudah benar. Malah bikin susah dan merugikan masyarakat dan operator."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah penumpang KA Bandara saat ini telah naik tiga kali lipat.
Baca SelengkapnyaGenangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah berencana untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaHingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.
Baca SelengkapnyaBandara ke-25 yang dibangun pemerintah ini menghabiskan anggaran senilai Rp437 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 persen dari jumlah pelayanan penumpang di tahun 2023.
Baca Selengkapnya