Dongkrak mainan produk UKM lokal, BSN bantu pengusaha urus sertifikasi SNI
Merdeka.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan mainan untuk anak di bawah usia 14 tahun wajib berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara, mainan anak untuk usia di atas 14 tahun tidak wajib SNI. SNI ini diberlakukan untuk menjaga keamanan anak-anak.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowasito, berjanji akan membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi SNI. Label SNI ini untuk mendongkrak daya saing pengusaha dalam negeri dari serbuan produk impor.
"Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI," kata Wahyu di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/1).
Hingga saat ini tercatat sudah ada 94 pelaku usaha dengan lebih dari 90 merek yang mengantongi sertifikat SNI. "Kalau bukan kita sendiri yang memastikan jaminan keselamatannya, lalu Siapa lagi?" ucapnya.
Dia menambahkan, beberapa UKM pun sukses mengembangkan usahanya seperti produk Omocha Toys yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Omocha Toys berhasil menembus pasar ritel lantaran mengantongi sertifikat SNI.
"Perusahaan lain non UKM seperti PT Sinar Harapan Plastik (SHP) juga mengaku merasa diuntungkan dengan adanya SNI".
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya