Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Jika ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah bersih dari tuduhan pajak

DJP: Jika ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah bersih dari tuduhan pajak Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah muncul dalam persidangan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno lantaran menerima suap sebesar USD 148.500 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicke Rajamohan Nair.

Kendati Demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan nama Fahri sendiri sudah bersih dari perpajakan, jika Mantan Politisi PKS ini mengikuti Tax Amnesty beberapa waktu lalu.

"Apabila memang Pak Fahri Hamzah sudah ikut Tax Amnesty (sesuai statement beliau sendiri), dapat kami pastikan bahwa masalah perpajakan beliau sudah clear, dan sesuai UU Tax Amnesty, terhadap WP tidak dapat dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya," ujar Hestu kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (9/5).

Hestu menegaskan Ditjen Pajak bisa saja memberikan informasi lebih lanjut apabila majelis hakim membutuhkan. "Kami tidak dapat menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan seorang WP. Demikian juga tindak lanjut yang kita lakukan, kecuali atas perintah atau dalam persidangan seperti yang saat ini terjadi," katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan benar. Alhasil, keduanya masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa HS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang tersebut, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bila tim penyidik sudah memiliki bukti permulaan (bukper) atau kunjungan ke wajib pajak, "maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diteruskan ke kami."

Prosedur administrasi yang dimaksud atasan HS tersebut, adalah pengiriman nota dinas. Dalam Nota dinas yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut mencatat Fadli Zon tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015.

Kemudian, Fahri Hamzah juga disebut tak benar dalam melaporkan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 hingga 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp 4,46 miliar.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP