Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Jika ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah bersih dari tuduhan pajak

DJP: Jika ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah bersih dari tuduhan pajak Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah muncul dalam persidangan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno lantaran menerima suap sebesar USD 148.500 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicke Rajamohan Nair.

Kendati Demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan nama Fahri sendiri sudah bersih dari perpajakan, jika Mantan Politisi PKS ini mengikuti Tax Amnesty beberapa waktu lalu.

"Apabila memang Pak Fahri Hamzah sudah ikut Tax Amnesty (sesuai statement beliau sendiri), dapat kami pastikan bahwa masalah perpajakan beliau sudah clear, dan sesuai UU Tax Amnesty, terhadap WP tidak dapat dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya," ujar Hestu kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (9/5).

Hestu menegaskan Ditjen Pajak bisa saja memberikan informasi lebih lanjut apabila majelis hakim membutuhkan. "Kami tidak dapat menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan seorang WP. Demikian juga tindak lanjut yang kita lakukan, kecuali atas perintah atau dalam persidangan seperti yang saat ini terjadi," katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan benar. Alhasil, keduanya masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa HS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang tersebut, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bila tim penyidik sudah memiliki bukti permulaan (bukper) atau kunjungan ke wajib pajak, "maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diteruskan ke kami."

Prosedur administrasi yang dimaksud atasan HS tersebut, adalah pengiriman nota dinas. Dalam Nota dinas yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut mencatat Fadli Zon tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015.

Kemudian, Fahri Hamzah juga disebut tak benar dalam melaporkan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 hingga 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp 4,46 miliar.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya