Dirjen Pajak: 0,03 Persen WP Pribadi Indonesia Berpenghasilan di Atas Rp 5 M/Tahun
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan hanya 0,03 persen wajib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35 persen. Seperti diketahui penambahan bracket PPh orang pribadi masuk dalam (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, melalui revisi tersebut pemerintah menambah bracket PPh orang pribadi untuk menyasar wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
"Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar," katanya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7).
Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen pada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pihaknya pun telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.
Meskipun hanya 0,03 persen, dia menyebut keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar itu berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.
PPh Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong agar bracket PPh orang pribadi lebih progresif di masa depan. Suryo menjelaskan, terdapat empat lapisan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain.
"Untuk memberikan lebih rasa keadilan dan kami juga mencoba compare dengan beberapa negara, oleh karena itu dalam RUU ini kami mengusulkan bahwa lapisan tarif untuk PPh orang pribadi kami tambahkan di tier tertinggi," jelasnya.
Adapun dengan adanya perubahan tersebut, maka lapisan tarif PPh orang pribadi ditambah menjadi 5 tarif. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5 persen. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15 persen.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30 persen. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya