Dinilai tak transparan soal tender Bandara Ahmad Yani, ini kata AP I

Pelelangan terbatas kepada BUMN terkait proses pengadaan barang atau jasa diikuti oleh BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system. Sehingga, PT Darma Perdana Muda dipastikan bukan merupakan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Dinilai tak transparan soal tender Bandara Ahmad Yani, ini kata AP I
Bandara Ahmad Yani Semarang. ©2014 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

PT Angkasa Pura I dinilai tak transparan dalam pelaksanaan lelang terminal Bandara Ahmad Yani, Semarang. AP I disebut berpihak pada salah satu peserta tender.

Menanggapi hal itu, PT Angkasa Pura I (Persero) mengaku telah menjalankan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. AP I juga berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) pada setiap aktivitas bisnis korporasi yang dijalankan termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"PT Angkasa Pura I (Persero) telah menjalankan proses pelelangan sesuai dengan aturan terkait yang berlaku yaitu Keputusan Direksi PT AngkasaPura I (Persero) Nomor 140/PL.02/2016 yang didasari Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Hal ini dilakukan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam rangka mendorong sinergi antar BUMN," ujar Corporate Secretary AP I Israwadi dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (11/10).

Pelelangan Terbatas kepada BUMN terkait proses pengadaan barang atau jasa diikuti oleh BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system yang dimiliki PT Angkasa Pura I (Persero). Sehingga, PT Darma Perdana Muda dipastikan bukan merupakan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa.

Proses Aanwijzing dan Site Aanwijzing telah dilakukan pada tanggal 5-6 Oktober 2016 di Bandara Ahmad Yani Semarang yang diikuti oleh 6 BUMN Karya dari 10 undangan yaitu, Wijaya Karya, Waskita Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan (PP) dan Nindya Karya. Adapun batas waktu pemasukkan dokumen yang ditetapkan PT Angkasa Pura I (Persero) yaitu tanggal 10 November 2016.

"PT AngkasaPura I (Persero) selalu berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di mana segala informasi terkait kegiatan perusahaan diinformasikan melalui website perusahaan www.angkasapura1.co.id," pungkasnya.

Rekomendasi