Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, menyatakan memilih mundur dari jabatannya atas kasus dugaan kejahatan seksual dengan asisten ahli berinisial A. Upaya pengunduran diri ini dilakukan agar proses hukum yang ditempuh pihaknya dapat segera berjalan.
"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya menegakan keadilan lewat jalur hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (30/12).
Syafri mengatakan, surat pengunduran dirinya tersebut sudah ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian akan diteruskan sampai kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan.
Syafri mengakui, dengan surat pengunduran diri tersebut pihaknya akan lebih leluasa untuk membawa kasus pencemaran nama baik ini masuk ke ranah hukum. "Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan setiap kewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan kewenangan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Syafri mengatakan tudingan yang dilaporkan pelaku berinisial 'A' itu sebagai fitnah. Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan peristiwa sesungguhnya.
"Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," jelasnya.
Diketahui, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar A di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat lalu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca Selengkapnya