Di revisi UU Migas, pemerintah diminta bentuk Badan Usaha Khusus
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya W Yudha mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas), terdapat usulan untuk pembentukan suatu Badan Usaha Khusus. Badan ini akan bertindak sebagai induk usaha perusahaan migas nasional.
Selain itu, badan ini akan memiliki dewan pengawas yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian di sektor terkait energi. Nantinya, dewan pengawas akan bertanggung jawab langsung pada presiden.
"Dewan pengawas bisa mengintegrasikan menteri lain. Ini di bawah koordinasi presiden langsung jadi kalau ada apa-apa enak. Ketua menteri ESDM. Anggota bisa menkeu dan bappenas. Ada perwakilan independen agar bagus," ujar dia dalam diskusi Energi Kita yang diselenggarakan Merdeka.com, RRI, IJTI, Sewatama dan IKN di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (19/2).
Menurutnya, pembentukan ini tidak akan mengganggu implementasi holding BUMN yang tengah dijalankan pemerintah.
"Yakin tak bertentangan dengan BUMN, hanya memberikan kewenangan dan independensi agar pengelolaan optimal," kata Satya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan Badan Usaha Khusus tidak masuk dalam lembaga pemerintah maupun kementerian. Contohnya Pertamina atau SKK Migas tidak akan menjadi Badan Usaha Khusus.
"Badan usaha khusus itu siapa nanti didefinisikan, kami sebut saja misalnya PT Pertamina plus SKK Migas. Kami sarankan badan usaha khusus ini bekas aset Pertamina kalau ada, atau aset SKK migas kalau ada," tukasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya