Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Bekasi, Ada Perusahaan Manipulasi Gaji dalam Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Di Bekasi, Ada Perusahaan Manipulasi Gaji dalam Bayar BPJS Ketenagakerjaan Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mengingatkan 243 perusahaan di wilayah setempat untuk patuh membayar iuran pekerjanya. Sebabnya, ini menyangkut hak sebagai pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Petugas Pemeriksa pada BPJS cabang Bekasi Kota, Wahyu Dewi Kartika mengatakan, 243 perusahaan itu mempekerjakan sebanyak 326.400 tenaga kerja yang berhak menerima jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sejak 19 Agustus lalu, kami kembali melakukan pendataan dan pemeriksaan ulang kepada PKBU (pemberi kerja badan usaha) di Kota Bekasi," katanya di kantor BPJS TK Bekasi Kota, Kamis (22/8).

Pemeriksaan ulang penting untuk meningkatkan data potensi pendaftaran sebagian upah yang ada di wilayah Bekasi Kota, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaporan data kepesertaan.

Sebabnya, masih ditemukannya perusahaan mencoba manipulasi data upah. Misalnya, upah yang dibayarkan kepada tenaga kerjanya Rp 6 juta, tapi dilaporkan hanya Rp 4 juta. "Ada juga yang tidak melapor bahkan tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Hal itu, dapat merugikan tenaga kerja yang menjadi peserta. Karena hak-haknya tidak diperoleh secara penuh. Karena itu, pihaknya mengingatkan supaya perusahaan patuh terhadap kewajibannya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

"Jika tidak patuh ada sanki, bahkan bisa diadukan ke kejaksaan karena kami sudah memberikan surat kuasa khusus," ujar dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Beras dan Rokok Jadi Komoditas Pengeluaran Terbesar Warga Jakarta

Beras dan Rokok Jadi Komoditas Pengeluaran Terbesar Warga Jakarta

Berdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera

BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.

Baca Selengkapnya