Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Detail Ketentuan Pajak Dividen untuk Mitra LPI di Aturan UU Cipta Kerja

Detail Ketentuan Pajak Dividen untuk Mitra LPI di Aturan UU Cipta Kerja investasi. shutterstock

Merdeka.com - UU Cipta Kerja turut mengatur tentang perpajakan transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hal ini tertuang dalam peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

LPI antara lain berwenang untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Berdasarkan Pasal 4 pada PP ini, pihak ketiga meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

Pada Pasal 12 ayat 1, penghasilan yang diterima pihak ketiga sehubungan dengan kerja sama dengan LPI berupa: dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal (huruf a), dan dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak penghasilan (huruf b).

Mengenai penghasilan dividen pada huruf a, untuk subjek pajak luar negeri yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri, maka berlaku dua ketentuan.

Ketentuan pertama, dividen itu bukan objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Indonesia dalam 3 tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh.

Kedua, dividen akan dikenai PPh yang bersifat final 7,5 persen atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganti. Hal ini jika dividen tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun sejak dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh.

Ketentuan Lain

Kemudian mengenai penghasilan berupa dividen pada Pasal 12 ayat 1 (huruf b) yang diterima pihak ketiga untuk subjek pajak luar negeri dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5 persen, atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda dengan ketentuan:

"Kerja sama dengan LPI bersifat langsung, dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri," demikian isi PP tersebut.

Sementara itu subjek pajak dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak.

Mengenai PPh yang bersifat final, dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya