Dahlan: Kasus Irjen Djoko, aliran dana Jasa Raharja-Polri distop
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengakui adanya kerjasama antara Jasa Raharja dengan pihak kepolisian dalam pengelolaan dana operasional lalu lintas. Sementara itu, dalam persidangan kasus korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku setiap bulan menerima uang sebesar Rp 50 juta ke rekening pribadinya.
Namun demikian, Dahlan tidak mau berkomentar apakah aliran dana ke rekening pribadi ini salah atau tidak. Dahlan hanya menegaskan memang ada kerjasama antara Jasa Raharja dengan institusi kepolisian.
"Saya sudah cek dulu memang ada MoU Jasa Raharja dana operasional sebagai institusi ke kepolisian sudah berjalan beberapa tahun lalu," kata Dahlan di Jakarta, Kamis (15/8).
Namun, pada pertengahan tahun 2012, pemberian dana ini dihentikan karena pihak kepolisian tidak kunjung memberi nomor rekening institusi. Dahlan tidak mau berspekulasi apakah pemberian dana ke Djoko termasuk pelanggaran atau bukan.
"Sudah berjalan dan kemudian pertengahan 2012 sudah kita stop. Jasa Raharja sudah minta rekening kepolisian tidak diberikan. Itu sudah distop karena itu," katanya.
Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindak kasus ini. "Dana operasionalnya sekarang sudah dipakai tidak bisa dikembalikan. Kita serahkan saja ke hukum," tutupnya.
Sebelumnya. dalam sidang lanjutan kasus korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku setiap bulan menerima uang sebesar Rp 50 juta dari salah satu perusahaan pelat merah, PT Jasa Raharja.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca Selengkapnya