INFOGRAFIS: Daftar Lengkap UMP 2023, Provinsi Mana Paling Tinggi?

Kamis, 1 Desember 2022 12:16 Reporter : Supriatin
INFOGRAFIS: Daftar Lengkap UMP 2023, Provinsi Mana Paling Tinggi? Infografis Daftar UMP 2023. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Hingga kini, 34 dari total 38 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan besaran UMP 2023. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp4.901.798.

Sementara empat provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 merupakan wilayah baru di Papua. Provinsi tersebut baru diresmikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Sejarah UMP di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto
Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta
Gibran Belum Tetapkan UMK Solo: Kita Lihat Daerah Sekitar Dulu
Tolak UMP DKI Naik 5,6 Persen, Buruh akan Demo Depan Balai Kota Selama Sepekan
Kenaikan Terendah, UMP Maluku Utara di 2023 Dinilai Belum Ideal
Pengusaha Kabupaten Bogor Tolak Usulan Kenaikan UMK 10 Persen

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini