Cara pemerintahan Jokowi kebut proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK mempercepat pembangunan proyek strategis nasional, salah satunya kereta cepat Jakarta-Bandung. Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, adanya aturan baru ini akan memungkinkan program strategis seperti kereta cepat Jakarta-Bandung memasukkan perubahan RTRW-nya.
"Kan dulu banyak RTRW program-program strategis ini belum masuk. Jadi, program strategis nasional dan diinisiatif presiden belum masuk. Misalnya, kereta cepat, waduk, pelabuhan, dan lain lain itu belum masuk. Supaya itu, kita ubah PP RTRW-nya supaya kebutuhan proyek bisa diakomodasi," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).
Menurut Sofyan, perubahan PP tersebut memuat beberapa poin di antaranya penyesuaian proyek yang sudah berjalan pada pemerintahan terdahulu dengan proyek di pemerintahan saat ini.
"Supaya, proyek strategis nasional baik yang sekarang ada dan yang akan datang akan ditampung. Jadi, misalnya ada RTRW daerah atau provinsi yang belum menampung itu akan di-overruled dulu oleh PP ini," paparnya.
Sofyan menyebut, dalam PP sebelumnya, sejumlah proyek seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Pelabuhan Patimban, serta proyek jalan tol, dan kereta api lainnya belum masuk. Sementara dalam PP 13/2017, seluruh proyek infrastruktur tersebut sudah ditampung.
"Kalau kemudian ada RTRW wilayah, provinsi, kabupaten yang belum mengakomodasi itu, di-overruled sehingga lebih mudah untuk menyesuaikan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya