Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara pemerintah minimalisir penipuan bisnis online

Cara pemerintah minimalisir penipuan bisnis online internet. © GFI.com

Merdeka.com - Perkembangan pesat bisnis berbasis internet mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempercepat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 sebagai turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Beleid itu mengatur setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor e-commerce agar melakoni sertifikasi.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Ashwin Sasongko menyatakan, pihaknya yakin PP 82/2012 dapat mewujudkan transaksi bisnis internet yang lebih aman. Wujud konkret dari beleid itu nantinya adalah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang harus dibicarakan bersama setiap pemangku kepentingan.

"(Aturan ini) untuk mencegah terjadinya penipuan dalam perdagangan secara online, sehingga masyarakat semakin percaya dengan industri e-commerce," ungkapnya selepas diskusi di Le Meridien, Jakarta, Selasa (7/5).

Agar peraturan ini bisa lebih efektif, pemerintah bersama Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengundang pelaku usaha untuk melakoni diskusi publik membahas PP itu. Diskusi difokuskan pada peranan PP 82/2012 membantu perkembangan usaha kecil menengah (UKM).

Ashwin mengaku diskusi ini membantu pihaknya melihat celah atau kelemahan dari aturan tersebut. "Kita harus lihat semua stakeholder di Indonesia, ada rakyat, pembeli, konsumen dan produsen. Regulasi ini menyatukan pendapat stakeholder tersebut," paparnya.

Poin utama regulasi ini mengatur mengenai data center perusahaan e-commerce yang harus berlokasi di Indonesia. Tidak hanya itu, peraturan juga mendorong perusahaan untuk menggunakan domain asli Indonesia yaitu .id (dot id).

Kebijakan itu diklaim memudahkan penelusuran, ketika terjadi kejahatan cyber atau penipuan dalam transaksi bisnis Internet.

Draf RPM yang saat ini sedang digodok melalui Kominfo akan segera masuk tahap uji publik. Setelah melalui uji publik dan terdapat revisi atau penambahan, RPM bisa disahkan oleh Kominfo paling cepat tahun depan.

Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa menilai masukan dari publik sangat dibutuhkan karena bisnis berbasis Internet di Tanah Akhir semakin berkembang. Sepanjang 2012, nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 2,5 triliun, dengan perkiraan tahun ini nominalnya melonjak dua kali lipat.

"Ini adalah waktu untuk aktif. Sekarang kesempatan untuk menampung ide ke idEA, bagaimana memberi pelayanan yang baik ke publik lewat implementasi PP 82," ungkapnya.

Diskusi ini, dihadiri oleh beberapa organisasi dan perusahaan berpengaruh dalam bisnis Internet Tanah Air. Beberapa di antaranya adalah Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), perwakilan Google Asia, Biznet serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP