Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut pembekuan SNP Finance, OJK bakal terbitkan MTN lewat bursa saham

Buntut pembekuan SNP Finance, OJK bakal terbitkan MTN lewat bursa saham OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berencana untuk menerbitkan Medium Term Notes (MTN) melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut sebagai buntut adanya kerugian yang dialami oleh salah satu perusahaan, yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

"Kita akan berpikir kalau perlu semua MTN ini bisa saja nanti kita pikirkan apa semua-semua MTN dikeluarkan melalui bursa dan kajian lagi kita pikirkan," kata Wimboh, di kantornya, Senin (4/6).

Nantinya, semua yang terdaftar melalui bursa akan menjadi lebih transparan. Dengan demikian diharapkan bisa mencegah atau meninimalisir risiko kerugian seperti yang dialami oleh SNP. Mengingat, selama ini penerbitan MTN hanya melalui proses audit oleh akuntan publik.

"SNP finance ini MTN ini adalah transaksi yang tidak melalui izin OJK jadi betul-betul transaksi private yang seharusnya ini bisnisnya sudah di verifikasi oleh rating agency yang dasarnya adalah laporan akuntan publik dan ini adalah kredibilitas dari para pihak akuntan sehingga tidak mendeteksi dan MTN ini menjadi default," ujarnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018. Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:

1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan dan4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP