BP Tapera Diingatkan Tak Meniru Praktik Jiwasraya dan Asabri
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengenai Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam rapat tersebut, pemerintah mengingatkan agar BP Tapera tidak mengikuti cara kerja Jiwasraya dan Asabri.
"Seperti Asabri, Jiwasraya yang itu. Model bisnis kita kan tabungan investasi. Jadi benar-benar komite menyoroti tolong jagain, belajar dari itu. Jadi kita harus membuat framework nya kita harus membuat semuanyalah supaya tidak kejadian seperti itu," ujar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Dengan adanya permintaan tersebut, BP Tapera sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi berupa monitoring dana nasabah secara sistem dan manual. Selain itu untuk investasi, BP Tapera juga melakukan koordinasi dengan Manajer Investasi (MI) agar investasi yang dilakukan tidak merugikan nasabah dan perusahaan.
"Jadi governance kita jagain, kemudian monitoringnya jangan by sistem tetapi kita aktif melakukan monitoring. Jangan semua di set up lalu ditinggalkan. Ada supervisinya. Dan memang di UU seperti itu kami mensupervisi terkait dengan arahan 'investasi' kami melalui kustodian yang dilakukan oleh MI. Jadi MI itu benar benar menjalankan fungsinya seperti yang kita inginkan," papar Adi.
Pemerintah Beri Rp2,5 Triliun untuk BP Tapera
Dia menambahkan sejauh ini pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 triliun kepada BP Tapera. Dana tersebut sebagian diinvestasikan dalam bentuk deposito sementara sebagian lainnya diperuntukkan bagi operasional perusahaan seperti penyewaan dan pembangunan gedung serta membayar gaji karyawan.
"Kami investasi dalam bentuk deposito. Paling simpel itu. Lalu untuk operasional, seperti bayar gaji, sewa gedung kayak gitu. Dan itu Rp2,5 triliun tidak boleh habis sampai nanti benar benar beroperasi. Beroperasinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) selesai," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal
Seluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya