Bos PLN: Tidak ada kenaikan tarif listrik, faktanya malah turun
Merdeka.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak awal 2017 ini. Sofyan menegaskan bahwa pihaknya hanya menerapkan subsidi tepat sasaran dengan mencabut subsidi listrik 23 juta rumah tangga dengan daya daya 900 Volt Ampere (VA) mulai awal tahun ini.
"Kita survei ada satu rumah pakai meteran 900 VA tiga buah, orang mampu menerima subsidi lebih besar dibanding orang miskin. Kos-kosan pakai 900 VA juga," ucap Sofyan dalam acara buka puasa bersama di restoran di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Banyaknya orang kaya menikmati subsidi membuat pemerintah dan PLN atas kesepakatan bersama DPR mengambil tindakan dengan mencabutnya. Kenaikan tarif saat ini terasa karena para orang mampu tersebut saat ini membayar tarif listrik normal tanpa subsidi.
Untuk tarif listrik sendiri, Sofyan memastikan malah turun. Harga listrik per Kwh saat ini jauh lebih murah dibanding 2014 lalu. Hal ini bisa dilakukan karena PLN terus melakukan efisiensi dan harga listrik bisa lebih murah.
"Kenaikan listrik tidak ada, faktanya tarif listrik turun. Coba bandingkan dengan 2014 lalu. Ini karena kami efisiensi cukup drastis di 2015. Kalau tidak percaya coba bandingkan kwitansi pembayaran listrik dua tahun lalu dengan sekarang."
Sebelumnnya, Sofyan Basir juga sudah menegaskan tak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) seperti yang dihebohkan netizen di media sosial. Menurut Sofyan, isu kenaikan TDL dibuat sebagai fitnah yang ditujukan ke pemerintah.
"Menurut saya hanya isu, mohon maaf, lebih ke arah mendiskreditkan, fitnah, baik untuk PLN maupun pemerintah. Ini sesuatu yang menurut saya tidak pada tempatnya," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6).
Sofyan menegaskan, pemerintah maupun PLN tak dapat seenaknya menaikkan TDL. Kenaikan harus pula atas persetujuan DPR. "Jadi tidak ada kenaikan TDL," katanya.
Menurut Sofyan, pihaknya hanya mengeluarkan kebijakan untuk tak lagi memberikan subsidi dengan kategori 900 watt ke masyarakat. Sebab, pada awalnya subsidi dengan kategori tersebut ditujukan bagi masyarakat tak mampu namun kenyataannya malah banyak dinikmati kalangan menengah.
"Karena memang fakta mengatakan yang 900 watt ini mereka mampu tapi subsidinya lebih besar dari orang miskin yang 450 watt. Yang dulu saya cerita ada kos-kosan, punya mobil, ada AC segala macam, tapi waktu dia membayar itu subsidinya dberikan lebih besar daripada orang miskin," katanya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaTarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaBiaya Bulanan Fantastis 'Istana Tambun' Milik Sule, Listrik Rp30 Juta dan Lainnya Capai Ratusan Juta
Sule blak-blakan mengenai biaya operasional setiap bulan yang harus dikeluarkan olehnya untuk urusan rumah.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya