Bos BI sebut aturan intip rekening bisa dongkrak penerimaan negara
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menyambut baik diterimanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) oleh Komisi XI DPR RI.
"Kita menyambut baik bahwa Perppu itu sudah disahkan oleh Komisi XI dan tentu hari kamis nanti akan dibawa ke sidang paripurna," ujar Agus, di Gedung DPR RI, Selasa (25/7).
Agus menjelaskan, Perppu AEoI sejalan dengan komitmen Indonesia di forum global dan itu menunjukkan bahwa Indonesia bisa memiliki Undang-Undang AEoI di 2018. Selain itu, Agus menambahkan aturan ini merupakan langkah awal reformasi fiskal yang lebih maju.
"Karena kita mengetahui salah satu prioritas pemerintah adalah melakulan reformasi fiskal dan tentu reformasi struktural. Refermoasi struktural itu pasti berhubungan dengan aktivitas di sektor riil, tapi kalau di reformasi fiksal itu yang utama adalah memperbaiki struktur penerimaan negara dan memperbaiki struktur alokasi ataupun pengeluaran anggaran," jelasnya.
Dalam melakukan alokasi dan realisasi anggaran yang lebih baik, lanjutnya, perlu dibangun sebuah reformasi fiskal khususnya dalam sektor penerimaan negara. Saat ini, kata Agus, penerimaan negara masih rendah dengan tax ratio di bawah 11 persen. Padahal, Indonesia pernah mengalami periode tax ratio di kisaran 12 sampai 13 persen.
"Tapi dengan adanya UU ini (AEoI) kita melihat langkah-langkah berikutnya bisa dilaksanakan misalnya penyelesaiaan RUU rrevisi pajak penghasilan, penerimaan negara bukan pajak sampai dengan UU lainnya. ini akan baik untuk kesehatan fiskal indonesia ke depan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaJokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya