Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos BEI masih bingung soal aturan buka rekening nasabah ke DJP

Bos BEI masih bingung soal aturan buka rekening nasabah ke DJP Dirut BEI Tito Sulistio. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Perpu No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perdebatan mengenai pemberlakuan aturan ini masih terus bergulir, sebab masih banyak substansi dalam aturan tersebut dianggap tidak sesuai.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio tidak mempermasalahkan jika nantinya Perppu tersebut secara sah diimplementasikan demi perpajakan Indonesia. Namun demikian, Tito mengaku masih bingung mengenai penerapan aturan tersebut di pasar modal.

"Yang saya bingung kalau pasar modal semua ada sejuta investor lebih ada yang cuma Rp 100.000-an, apakah harus dilaporkan juga?," ujar Tito di Gedung DPR MPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Tito menambahkan, masa pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir pada bulan Maret lalu masih belum hilang dari ingatan masyarakat. Apabila tiba-tiba ada aturan baru perpajakan mengenai keterbukaan data, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan beragam pertanyaan.

"Karena itu buat saya usulannya buat foreign (asing) saja, apalagi kita belum lupa soal tax amnesty itu. Terus, kita kalau harus laporkan harus pakai harga apa ya? Tax amnesty pake harga beli, kita pakai harga apa? kalau berubah bagaimana?," tanya Tito.

Tito mengusulkan pemberlakuan aturan tersebut terlebih dahulu hanya untuk warga asing sembari pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat dipahami dengan baik.

"Usulan saya kalau bisa pertama warga asing saja karena kan kebutuhan asing. Yang kedua, yang lain by request saja lah jadi berdasarkan permintaan harus dikasih. Nah ini kan hal teknis saja. Tapi satu, kita harus komitmen, disosialisasikan dengan bagus," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP