Bolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?

Jumat, 3 Februari 2023 10:00 Reporter : Yunita Amalia
Bolehkah PNS Pria Berambut Gondrong? PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) identik dengan karir yang stabil. Di satu sisi, PNS juga diikuti dengan rambu-rambu dalam berpenampilan. Misalnya saja, satu topik yang sering menjadi pembahasan publik adalah PNS pria berambut panjang.

Sigit Purnomo alias Pasha vokalis Band Ungu, pernah menjadi perhatian publik saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena rambutnya dianggap nyeleneh bagi standar PNS.

Menanggapi standar rambut bagi PNS pria, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menyebutkan bahwa standar rambut bagi PNS diatur di setiap masing-masing instansi. Sehingga, setiap instansi memiliki standar berbeda mengenai rambut bagi PNS pria.

"Bisa dilihat dari aturan instansi dan kebijakan masing-masing instansi," ucap Satya kepada merdeka.com, Jumat (3/2).

Sementara itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 25 disebutkan bahwa PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib;

a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap,
b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.

2 dari 2 halaman

Standar penampilan PNS pria sebelumnya juga pernah diatur oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu diemban oleh Tjahjo Kumolo.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Tjahjo melarang PNS pria berambut gondrong. Berikut rincian Inmendagri yang diteken pada 4 Desember 2018.

ASN Laki-laki:

a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. [idr]

Baca juga:
Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Butuh Kepastian, Ribuan Pekerja Honorer Minta Diangkat Jadi PNS
Hati-Hati, PNS Bisa Langsung Dipecat karena Hal Ini
Ada Usulan Tunjangan PNS Dalam Bentuk Beras Bulog, Bukan Lagi Uang Rupiah
MenPAN-RB: Tak Ada Lagi Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup dan Tidak Bisa Dipecat

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. PNS
  3. BKN
  4. Viral Hari Ini
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini