Boeing Digugat Keluarga Korban Lion Air JT 610, Ini Tanggapan Menhub Budi
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat suara terkait gugatan keluarga salah seorang korban Lion Air PK-LQP terhadap Boeing. Menurutnya gugatan tersebut adalah hak individu bagi keluarga masing-masing korban.
"Kalau bicara mengenai gugatan itu masing-masing individu melakukan. Dan ini merupakan hak masing-masing warga atau penumpang," kata Menhub Budi saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11)
Menhub Budi mengatakan, terkait dengan gugatan ini pihaknya akan mempelajari seksama apakah hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional maupun internasional. "Bagi pemerintah ini waktu yang kita tentukan pasti kita pelajari kaidahnya," imbuhnya.
Menhub Budi menyampaikan, terpenting bagi pemerintah saat ini adalah berupaya memenuhi hak-hak atas keluarga korban. Seperti pada pemberian asuransi dan akte kematian untuk seluruh korban.
"Jadi hari ini saya berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk proses yang mereka berpulang itu agar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memberikan dukungan untuk mendapatkan akte kematian untuk insurance itu segera menyelesaikan kewajiban dan dirut Jasa Raharja akan diselesaikan satu atau dua hari ini."
Seperti diketahui, salah satu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company sebagai produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Keluarga Rio menggugat Boeing melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson, seperti dikutip dari Antara.
Rio Pratama adalah seorang dokter muda yang ikut jadi korban jatuhnya pesawat Lion Air dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018.
Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan dimasa depan.
"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," kata Curtis.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga pesawat Boeing baru berkisar antara USD89 juta hingga USD440 juta atau setara Rp1,3-Rp6,8 triliun.
Baca SelengkapnyaFarid juga mengimbau masyarakat untuk melakukan olahraga, seperti latihan aerobik tiga hingga lima kali per minggu, dengan waktu 30-45 menit per sesi.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga tiket pesawat tidak lepas dari kejadian yang menimpa Boeing
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaAkibat erupsi Gunung Ruang, sejumlah penerbangan Lion Air Grup masih ditunda.
Baca SelengkapnyaKekayaan Haji Isam seperti tak berseri. Label sebagai orang paling kaya di Kalimantan dibuktikan dengan langkah Haji Isam membeli pesawat Boeing.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut bantuan air ini terealisasi berkat kerja Universitas Pertahanan.
Baca SelengkapnyaBeberapa tokoh terkenal, seperti selebriti, miliuner, dan pejabat, memiliki jet pribadi dengan harga yang sangat tinggi.
Baca Selengkapnya