Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tugas pengawasan dan pengendalian atas izin usaha para pengusaha. Mengingat saat ini pemberian izin usaha diberikan berdasarkan basis risikonya.
BKPM bisa kapan saja melakukan sidak dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mengawasi pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, seperti yang dialami Holywings cabang Jakarta baru-baru ini.
"Ada pengawasan di bidang pengendalian yakni pengawasan insidental yang sifatnya sewaktu-waktu, ini misalnya seperti Holywings. Jadi boleh sidak langsung ke pelaku usaha karena ada indikasi pelanggaran undang-undang," kata Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan, BKPM, Esti Sadariati dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).
BKPM juga melakukan pengawasan rutin kepada para pelaku usaha. Pengawasn jenis ini biasanya terjadwal agar pelaku usaha tidak menerima kunjungan dari kementerian/lembaga yang berulang.
"Ini terencana dan terjadwal. Disusun setiap akhir tahun dari BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Jadi pelaku usaha hanya terima kunjungan satu tahun sekali," katanya.
Selain inspeksi lapangan, BKPM juga menerima pelaporan berkala dari para pelaku usaha. Bentuknya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penyampaian LKPM dilakukan melalui website OSS berbasis RBA yakni oss.go.id.
Esti menjelaskan BKPM akan memberikan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM-nya. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM pertama kali tetapi tidak menuliskan nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut. BKPM juga memiliki kewenangan untuk penghentian sementara kegiatan usaha jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.
"Kalau tidak direspon awal ini diganti pelanggaran sedang," katanya.
Jika pelaku usaha tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka BKPM bisa melakukan pencabutan izin atau kegiatan usaha. "Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang (setelah penghentian sementara)," katanya. [azz]
Baca juga:
Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar Wajib Lapor LKPM Lewat OSS Berbasis Risiko
Menteri Bahlil: Birokrasi Rumit Buat Realisasi Investasi Rendah
Menteri Bahlil Pusing Anggaran 2023 Dipangkas 50 Persen tapi Target Investasi Naik
Menteri Bahlil Klaim Banyak Investor Berminat Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan
BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, 224 Perusahaan Keberatan
Menteri Investasi: Tak Perlu Khawatir, Belum Ada Investor Ibu Kota Baru yang Mundur
Kisah Sukses Arianna Huffington Bangun Bisnis Media, Pernah Idap Gangguan Mental
Sekitar 1 Jam yang lalu3 Tips Sukses Raup Cuan Investasi di Masa Resesi ala Warren Buffett
Sekitar 2 Jam yang laluPerhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Masa Pensiun di Tengah Lonjakan Inflasi
Sekitar 3 Jam yang laluTak Penuhi Kewajiban DMO, Akses Fitur Ekspor 29 Perusahaan Batubara Ditutup
Sekitar 10 Jam yang laluProgram Padat Karya Jadi Fokus Pemerintah Serap Tenaga Kerja
Sekitar 11 Jam yang laluBakal Naik Tiga Kali Lipat, Berapa Harga Mi Instan?
Sekitar 11 Jam yang lalu71 Perusahaan Belum Setor Batubara ke PLN
Sekitar 12 Jam yang laluGenjot Daya Saing, Kemenkop UKM Tingkatkan Kapasitas 425 SDM UMKM di Bali
Sekitar 13 Jam yang laluKemendag Amankan Baja Impor Tak Sesuai SNI Rp41,68 Miliar
Sekitar 16 Jam yang laluPengusaha Batubara Lebih Pilih Bayar Denda Dibanding Penuhi Pasokan Dalam Negeri
Sekitar 16 Jam yang laluSurvei Kementan, Cadangan Beras Nasional Alami Peningkatan
Sekitar 16 Jam yang laluPemerintah Masih Tunggu Waktu yang Tepat Terapkan Pajak Karbon
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 6 Hari yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluAda Upaya Adu Domba TNI & Polri di Video Hoaks Serda Ucok Cari Pembunuh Brigadir J
Sekitar 15 Menit yang laluMahfud MD: Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J Seperti Ibu Hamil Terpaksa Dicesar
Sekitar 23 Menit yang laluFerdy Sambo di Pusaran Pembunuhan Brigadir J: Sebatas Skenario atau Ikut Menembak?
Sekitar 45 Menit yang laluMenanti Polri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J, Bukan Pelecehan Seksual?
Sekitar 49 Menit yang laluRespons Kubu Brigadir J usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Sekitar 11 Menit yang laluAda Upaya Adu Domba TNI & Polri di Video Hoaks Serda Ucok Cari Pembunuh Brigadir J
Sekitar 15 Menit yang laluMahfud MD: Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J Seperti Ibu Hamil Terpaksa Dicesar
Sekitar 23 Menit yang laluFerdy Sambo di Pusaran Pembunuhan Brigadir J: Sebatas Skenario atau Ikut Menembak?
Sekitar 45 Menit yang laluMahfud MD: Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J Seperti Ibu Hamil Terpaksa Dicesar
Sekitar 23 Menit yang laluFerdy Sambo di Pusaran Pembunuhan Brigadir J: Sebatas Skenario atau Ikut Menembak?
Sekitar 45 Menit yang laluMenanti Polri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J, Bukan Pelecehan Seksual?
Sekitar 49 Menit yang laluKomisi VI DPR RI Soroti Peran BUMN dalam Pengembangan Berbagai Sektor di NAD
Sekitar 1 Hari yang laluEkonomi Tumbuh Impresif, Puteri Komarudin: Pemulihan Terus Berlanjut dan Semakin Kuat
Sekitar 1 Hari yang lalu3 Penyebab Persib Terpuruk di Awal Musim BRI Liga 1 2022 / 2023: Bukan Sekadar Masalah Cedera
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Soal Tuntutan Mundur Eduardo Almeida, Manajemen Arema Tak Tutup Telinga
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami