BKPM Bisa Sidak dan Beri Sanksi Pelaku Usaha Nakal Seperti Holywings
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tugas pengawasan dan pengendalian atas izin usaha para pengusaha. Mengingat saat ini pemberian izin usaha diberikan berdasarkan basis risikonya.
BKPM bisa kapan saja melakukan sidak dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mengawasi pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, seperti yang dialami Holywings cabang Jakarta baru-baru ini.
"Ada pengawasan di bidang pengendalian yakni pengawasan insidental yang sifatnya sewaktu-waktu, ini misalnya seperti Holywings. Jadi boleh sidak langsung ke pelaku usaha karena ada indikasi pelanggaran undang-undang," kata Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan, BKPM, Esti Sadariati dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).
BKPM juga melakukan pengawasan rutin kepada para pelaku usaha. Pengawasn jenis ini biasanya terjadwal agar pelaku usaha tidak menerima kunjungan dari kementerian/lembaga yang berulang.
"Ini terencana dan terjadwal. Disusun setiap akhir tahun dari BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Jadi pelaku usaha hanya terima kunjungan satu tahun sekali," katanya.
Selain inspeksi lapangan, BKPM juga menerima pelaporan berkala dari para pelaku usaha. Bentuknya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penyampaian LKPM dilakukan melalui website OSS berbasis RBA yakni oss.go.id.
Esti menjelaskan BKPM akan memberikan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM-nya. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM pertama kali tetapi tidak menuliskan nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut. BKPM juga memiliki kewenangan untuk penghentian sementara kegiatan usaha jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.
"Kalau tidak direspon awal ini diganti pelanggaran sedang," katanya.
Jika pelaku usaha tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka BKPM bisa melakukan pencabutan izin atau kegiatan usaha. "Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang (setelah penghentian sementara)," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Pemukiman Padat Cengkareng, Airlangga Cek Penerimaan Bansos Warga
Airlangga menjanjikan bakal memberikan bantuan untuk meringankan kesulitan warga.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya