Bisnis Maskapai Penerbangan, Pengeluaran Tinggi Tapi Minim Keuntungan
Merdeka.com - Melakukan perjalanan dengan pesawat menjadi pengalaman impian bagi sebagian masyarakat. Namun, tidak semua masyarakat mampu melakukan perjalanan dengan pesawat karena tarif tiket yang lebih mahal dibandingkan transportasi seperti kereta, bus, atau kapal penyeberangan laut.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa bisnis maskapai merupakan bisnis paling mahal namun minim keuntungan. Dia menyebutkan, keuntungan atau margin perusahaan maskapai bahkan hanya 3-4 persen saja.
"Bahkan maskapai dengan margin 4 persen itu sudah sangat sehat," ujar Alvin Lie kepada merdeka.com, dikutip pada Minggu (26/3).
Alvin menyampaikan, pengeluaran terbesar sebuah pesawat dalam satu kali penerbangan adalah avtur, yang mencapai 30-35 persen. Pengeluaran lainnya yaitu biaya parkir pesawat, biaya sewa garbarata, biaya ground staff.
Selanjutnya, ucap Alvin, perusahaan juga harus membayar asuransi pesawat, perawatan pesawat, membayar gaji para kabin, dan sebagainya. Dari total pengeluaran tersebut, kecuali pengeluaran avtur, sudah mencapai 4-8 persen.
Lantas apa yang membuat sebuah maskapai tetap bertahan operasional?
Alvin menuturkan bahwa nyawa sebuah perusahaan maskapai penerbangan adalah jumlah penumpang. Semakin banyak penumpang menggunakan maskapai tersebut, semakin panjang juga nyawa maskapai untuk tetap hidup.
"Laba sangat tipis, mereka hidup dari jumlah penumpang yang banyak, perputaran uangnya harus lancar jadi bukan dari margin. Kalau maskapai terus ditekan harga, enggak akan kuat karena margin mereka tipis sekali," pungkasnya.
Perlu diketahui juga, bahwa tarif tiket yang dibayar penumpang mencakup 4 komponen jika merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Empat komponen yang mempengaruhi harga tiket pesawat adalah;
1. Tarif Jarak
Untuk komponen ini, Kementerian Perhubungan membedakan tarif tiket berdasarkan jenis pesawat yaitu pesawat propeller (pesawat baling), dan pesawat jenis jet.
2. Pajak
Berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara, pajak penerbangan (airport tax) mengalami penyesuaian. Untuk Terminal 1, tarif airport tax naik sebesar persen dari Rp50.000 menjadi Rp65.000 per penumpang.
Terminal 2 Domestik, tarif airport tax naik sebesar 40 persen dari Rp60.000 menjadi Rp85.000 per penumpang. Terminal 3 Internasional, tarif airport tax naik sebesar 15 persen dari Rp200.000 menjadi Rp230.000 per penumpang. Terminal 3 Domestik, tarif airport tax tidak mengalami kenaikan, atau tetap Rp130.000.
3. Iuran Wajib Asuransi
Iuran wajib merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara, kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kewajiban mengenai iuran asuransi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008.
4. Biaya tuslah/ tambahan (surcharge)
Komponen ini dibebankan kepada penumpang dalam hal adanya; fluktuasi harga bahan bakar, biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya; atau biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca SelengkapnyaIndustri penerbangan menjadi salah satu sektor yang kerap jadi incaran.
Baca SelengkapnyaAkibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca SelengkapnyaMaskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaAbidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca Selengkapnya