BI larang layanan uang elektronik di toko online, sampai kapan?
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan uang elektronik di beberapa toko online, salah satunya TokoCash milik Tokopedia. Penghentian ini dilakukan karena belum adanya izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran atas beroperasinya uang elektronik di beberapa toko online tersebut.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan penghentian layanan akan dilakukan hingga pihak pemilik melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BI.
"Tergantung siap tidak toko online itu, apakah mereka sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Itu auditnya sudah ada atau belum," ujar Pungky di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (22/9).
Pungky mengatakan, Bank Indonesia dapat menyelesaikan pemberian izin paling lama 35 hari kerja. Beberapa toko online yang saat ini sedang mengajukan izin penerbitan uang elektronik adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
"Kita ingin memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat melakukan transaksi non tunai. Untuk penyelesaian izin, apabila sudah dilengkapi seluruh persyaratan maka paling lama 35 hari selesai," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMulai 1 Mei 2024, Tokopedia menaikkan biaya layanan atau biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebagai mitra kerja.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnyahasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca Selengkapnya