BI catat 227 money changer di Jawa Barat ilegal
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer harus memiliki izin terdaftar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 18/20/PBL/201 tentang KUPVA BB atau Money Changer.
Nyatanya masih banyak money changer yang beroperasi namun tidak berizin. BI Jawa Barat mencatat ada 227 money changer ilegal atau tidak terdaftar yang tersebar di kabupaten kota di Jawa Barat.
"Berdasarkan data per 7 Oktober 2016 yang berizin tercatat 26 penyelenggara. Sedangkan jumlah yang tidak berizin memang tidak diketahui secara persis tapi identifikasi market intelligence kami ada 227 penyelenggara yang tersebar di Jawa Barat," ujar Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Jawa Barat Ismet Inono di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (5/4).
Ismet menyebutkan kebanyakan money changer tidak berizin itu dilakukan oleh pengusaha toko emas, pedagang kaki lima (PKL), juga perhotelan. Kebanyakan mereka juga belum mengetahui aturan perizinan tentang KUPVA-BB.
Dia menuturkan pemberlakuan aturan ketat untuk money changer dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana kejahatan seperti peredaran narkoba atau terorisme hingga pencucian uang. Sebab, pengusaha penukaran valuta asing bisa dituduh terlibat jika melayani konsumen untuk kepentingan yang berpotensi pidana.
"Bisa nanti dimanfaatkan kegiatan ilegal narkoba, bisa teroris dan sebagainya. Ada kasus di Batam Januari 2017 kemarin ada Kupva BB yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Ini yang kita hindarkan supaya mereka tidak dituduh terlibat," katanya.
Oleh karena itu, BI mengeluarkan aturan masa transisi hingga 7 April 2017 mendatang untuk segera mendaftarkan perizinannya. Tercatat setelah imbauan masa transisi dikeluarkan ada tambahan 8 money changer yang mendaftar dan telah memiliki izin di Jawa Barat.
Setelah pada masa transisi tersebut maka, money changer ilegal tidak boleh lagi beroperasi karena akan ada ancaman penindakan. Menurutnya, BI telah bekerja sama dengan kepolisian dan dinas pemerinah daerah terkait untuk melakukan penindakan dan penertiban money changer tidak berizin yang masih nekat beroperasi.
"Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha dan/atau mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud kepada KUPVA-BB tidak berizin," kata Ismet.
Dia menyebutkan bagi pengusaha money changer yang ingin mengajukan izin dapat mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia. Untuk penjelasan lebih lanjut atau konsultasi dapat menghubungi melalui telepon nomor 022-423223.
Ismet menegaskan bagi money changer ilegal yang tidak berminat mengurus izin agar menghentikan usahanya terutama setelah masa transisi. Namun bagi yang ingin mendaftarkan usahanya, BI tetap membuka bahkan setelah tanggal 7 April masih terus dibuka pendaftaran dengan syarat tidak boleh beroperasi selama izin belum dikeluarkan.
Adapun money changer yang telah berizin per 31 Maret 2017 di Bandung ada 9 yakni, PT Aria Jaya Lestari, PT.Daya Mutiara Asia, PT.Dwipa Mulia. PT. Golden Money Changer, PT. Restu valuta Mas, Jara Sakurai Trivanza Mandiri, PT. Untung Prima Valasindo, PT. Swarnadwipa Inti Prima. Untuk Sukabumi ada 4 yakni, PT. Nirmala Malsa Prima, PT. Central Aneka Saudara, PT. Cendrawasih Prima Valasindo, PT. Famili Valas Jaya.
Sementara di Cianjur ada 3 yaitu, PT. Das Investama K., PT. Beringin Prima valasindo, PT. Ibu Kota Valasindo. Subang yakni PT. Surya Langgeng Valutama, di Purwakarta ada 3 yaitu, PT. Shandiya Valuta Mandiri, PT. Valuta Centra Asia, PT. Tjantik Elnus Valas.
Untuk Cirebon ada 7 yaitu, PT. Grade Atha Mandiri, PT. Cahaya Pelangi, PT. Cangkol Mitra Arhta, PT. Kharisma Inti Mandiri, PT. Cipta Restu Rasa, Pr. Agung Santosa Sejahtera, PT. Tiawan Valas. Indramayu terdapat 5 yaitu, PT. Ratu Pelangi valasindo, PT. Prima Jaya Artha, PT. Prima Arta Persada, PT. Makmur Valasindo, PT. Bahagia Money Changer. Ciamis yakni PT.Rizqi Wali Amarta dan di Pangadaran PT Nukita Wisata Pengandaran.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya