Berlaku Hari Ini, PNS atau Pensiunan Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Sabtu, 1 April 2023 13:00 Reporter : Idris Rusadi Putra
Berlaku Hari Ini, PNS atau Pensiunan Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian bagi PNS.

Aturan baru ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, dituliskan bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.

2 dari 2 halaman

Sementara itu bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Adapun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.

"Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," jelas aturan tersebut.

Selain itu, dituliskan juga bahwa peraturan Menteri baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023. [idr]

Baca juga:
Curhat Miris Guru Honorer Tak Dapat THR 2023: Saya Tak Jadi Pulang Kampung
THR Diterima Dirjen Pajak Lebih Besar dari Jokowi, Intip Nominalnya di Sini
Terungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK
Ada PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya
Lee Ji Young, Guru Paling Kaya di Korea Selatan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini