Begini skema percepatan pembayaran penggantian dana pengadaan tanah jalan tol
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Percepatan Pembayaran Penggantian Dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol.
Nota kesepahaman ini berisi mekanisme kerja dalam rangka percepatan pembayaran dan tanggung jawab masing-masing pihak penandatangan.
Ini bertujuan untuk mempercepat proses penggantian dana oleh LMAN kepada badan usaha yang telah terlebih dahulu membayarkan uang ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol. Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB V Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Apa yang tertuang dalam nota kesepahaman ini adalah karena menurut Perpres 102 tahun 2016 dan juga PMK No 21 tahun 2017, yang telah mensyaratkan berbagai syarat dan mekanisme maka kita ingin melihat sinergi itu semakin lebih kuat lagi," ujar Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Rahayu Puspasari, di Gedung Syafruddin Prawiranegara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (24/8).
Lanjut dia, sesuai nota kesepahaman tersebut, LMAN bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai standar biaya yang berlaku.
"Namun demikian nota kesepahaman ini salah satu PR adalah mencoba menerbitkan kebijakan-kebijakan yang lebih detil lebih teknis untuk mempermudah pekerjaan tersebut," ujarnya.
Katanya, LMAN akan melihat kembali PMK Nomor 21 yang mengatur tentang tata cara pembayaran agar mengetahui mana yang perlu disimpelfikasi. Kemudian dari pihak DPKP nanti akan melihat kembali kerangka acuan kerja yang diverifikasi agar lebih cepat dan memenuhi ekspetasi untuk proses pembayaran.
"Begitu juga di hulunya dalam hal ini DPR, PUPR bagaimana sejak awal sudah ancang-ancang menjaga proses agar dokumen yang dihasilkan itu betul-betul sesuai yang diharapkan dalam memenuhi syarat dalam proses pembayaran," ucapnya.
Dia menambahkan, anggaran dana talangan tahun 2017 untuk jalan tol sebesar Rp 13,5 triliun. "Kalau dari sisi anggaran di tahun 2017 diawal kita mengalokasikan Rp 13,5 trilin untuk jalan tol namun dengan APBNP tambahan maka ada tambahan Rp 12 triliun maka totalnya jadi Rp 25,2 T untuk total dnaa talangan jalan tol," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya