Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Dua Kontainer Kulit Ternak
Merdeka.com - Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan atas barang yang dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) pada tanggal 7-8 September 2021. Pemusnahan yang dilakukan di lahan terbuka seluas 0,9 hektare di kabupaten Mojokerto ini dihadiri oleh instansi terkait dan juga PT Sinergi Jelma Anugerah.
BTD dan BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait.
"Barang tangkapan atau tegahan Bea Cukai memiliki proses baku yang tidak singkat. Semenjak barang tersebut ditegah Bea Cukai, barang tersebut akan menjalani beberapa tahapan yang terdiri atas tahapan pemeriksaan, tahapan penetapan status, dan tahapan penyelesaian. Adapun penyelesaian yang dilakukan tergantung pada kondisi barang tersebut dapat dilelang, dihibahkan, dan apabila barang busuk atau tidak tahan lama maka segera dimusnahkan," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin, pada Jumat (10/09).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua kontainer berisi 37 ball kulit ternak, 29.145 kg bawang merah, 1.920 pcs tissue, 36 paket cairan dalam jerrycan, barang elektronik, dan sebagainya.
"Kegiatan pemusnahan tersebut sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean Indonesia dan diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan suatu barang (impor) ke Indonesia," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya